Hadapi praperadilan, Polda Jabar siapkan berkas kasus kasus Rizieq
Polda Jawa Barat (Jabar) menganggap praperadilan yang diajukan dalam kasus penodaan Pancasila oleh Rizieq Shihab adalah hak warga negara. Namun, Kepolisian akan mengeluarkan berkas kasus yang membelit Ketua Front Pembela Islam (FPI) tersebut dihentikan.
Polda Jawa Barat (Jabar) menganggap praperadilan yang diajukan dalam kasus penodaan Pancasila oleh Rizieq Shihab adalah hak warga negara. Namun, Kepolisian akan mengeluarkan berkas kasus yang membelit Ketua Front Pembela Islam (FPI) tersebut dihentikan.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (8/10).
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Siapa yang merumuskan Pancasila? Pada hari ini, kita mengenang kembali lahirnya Pancasila sebagai dasar negara yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa.
-
Bagaimana Pancasila berperan dalam membentuk kepribadian bangsa Indonesia? Pancasila memiliki peran penting dalam membentuk karakter atau kepribadian bangsa. Hal ini yang kemudian membedakan antara bangsa Indonesia dan bangsa lainnya. Pancasila disahkan dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang terdiri dari wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia.
-
Siapa yang memberikan inspirasi untuk menerapkan Pancasila? Teruskan cita-cita luhur pendiri bangsa, jangan sampai Pancasila hanya menjadi legenda semata.
-
Siapa yang merumuskan Pancasila pada sidang BPUPKI? Kemudian pada sidang kedua BPUPKI, Soekarno dalam pidatonya berkesempatan menyampaikan gagasannya mengenai konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia tepat pada 1 Juni 1945.
-
Apa yang dimaknai dari Hari Kesaktian Pancasila? Hari Kesaktian Pancasila sering dimaknai sebagai upaya memperkokoh peran Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
Ia menjelaskan, praperadilan itu diatur dalam KUHP sebagai salah satu sarana atau lembaga yang diciptakan oleh undang-undang untuk melakukan kontrol terhadap lembaga penyidikan, terutama pada saat belum dilakukannya proses peradilan pidana.
"Itu merupakan hak dari setiap warga negara yang merasa tidak puas atau mungkin punya novum baru atau tidak sepaham dengan hasil penyidikan dari penyidik, dan ini diperbolehkan, enggak ada masalah," terangnya.
Untuk menghadapi persidangan, Kepolisian akan menyiapkan dokumen dan berkas kasus terkait dari penyidik. Kemudian, pihaknya akan memberikan surat kuasa kepada bidang hukum Polda, sebagai pemegang kewenangan tugas.
Disinggung mengenai alat bukti yang diklaim pemohon sudah cukup untuk menahan tersangka Rizieq Shihab, Umar menjelaskan, dalam perkembangannya dan pertimbangan dari jaksa, alat bukti itu harus utuh.
"Misalnya film, video itu kan dibikin sekian tahun yang lalu, kemudian baru diambil oleh pelapor dan diserahkan kepada penyidik beberapa waktu kemudian atau tahun kemudian setelah terjadinya peristiwa itu," ucap Umar.
"Selain kami meminta, kami juga mencari video tersebut, karena kalau kita lihat parsial sekitar sekian menit yang dibawa oleh pelapor, itu unsurnya belum terpenuhi. Kita belum tahu ada pembicaraan apa setelahnya dan sebelumnya (dalam video yang utuh)," lanjutnya.
Selain itu, dalam kurun waktu penyidikan, ada batas waktu yang harus kita ambil keputusan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak.
"Di dalam SP3 tersebut pun di bawahnya jelas kita sebutkan, jika ada alat bukti lain akan kita buka. Karena SP3 ini bukan bersifat inckraht atau final, kalau misalnya dari pihak pelapor atau pengacara pelapor memiliki, ya kita enggak ada masalah kita akan buka," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak pemohon dari Tim Pembela Pancasila, Teddi Ardiansyah mengatakan permohonan praperadilan tersebut menyusul dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurutnya, kasus penistaan Pancasila yang dilakukan Rizieq Shihab harus terus dilanjutkan ke persidangan. Alasan Polda Jabar yang menyebut kasus itu tidak cukup bukti tidak relevan.
"Padahal, dari saksi-saksi yang kami hadirkan selama pemeriksaan termasuk saksi ahli, sudah memenuhi dua alat bukti," ujar Teddi.
Teddi mengatakan merujuk pada Pasal 184 KUHP, dua alat bukti harus dikantongi untuk menetapkan tersangka. Alat bukti bisa berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
"Ketika dikatakan tidak cukup bukti jadi pertanyaan buat kami," katanya.
Baca juga:
Pihak Polda Jabar tak hadir, sidang Praperadilan Rizieq ditunda
Soal pencekalan, Rizieq Syihab terancam sanksi blacklist di Saudi Arabia
Polisi tak mau kecolongan Ratna Sarumpaet kabur seperti Habib Rizieq
Ada nobar film G30S/PKI & bagi-bagi buku Rizieq Syihab di Doa Untuk Bangsa
Dicegah keluar Arab, Rizieq Syihab berterima kasih ke Raja Salman
Hadiri Doa Untuk Bangsa di Monas, Ustaz Somad doakan keselamatan Rizieq Syihab