Hadi Poernomo belum ada kuasa hukum, sidang PK praperadilan ditunda
"Saya usahakan untuk mencari dulu," kata Hadi Poernomo.
Sidang perdana peninjauan kembali (PK) terhadap putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo mengalami penundaan lantaran Hadi mengaku belum menyiapkan kuasa hukum.
Hakim I Ketut Tirta memutuskan menggelar persidangan kembali pada Kamis (27/8). Dia memerintahkan Hadi Poernomo mencari kuasa hukum untuk membela dirinya dalam waktu seminggu.
"Saya mengikuti proses hukum saja, namun kuasa hukum belum ada dan belum menentukan siapa," kata Hadi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu mengatakan dalam waktu 7 hari bakal berusaha mencari kuasa hukum untuk membantah keterlibatannya dalam korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.
"Saya usahakan untuk mencari dulu," ujarnya.
Diketahui, rencananya sidang hari ini akan mengagendakan pembacaan permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedang pihak termohon yakni Hadi Poernomo akan mengajukan pendapat dan bukti.