Hak Politik Juliari Dicabut 4 Tahun & Hakim Minta Ganti Rugi Rp14,5 Miliar
Sebagai langkah untuk melindungi hak bagi masyarakat tidak memilih pejabat publik yang pernah berprilaku koruptif dan berikan kesempatan untuk memperbaiki diri.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara selaku terdakwa perkara dugaan suap korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan pidana tambahan berupa pencabutam hak politik selama 4 tahu dan uang ganti rugi sebesar Rp14,5 miliar.
Pidana tambahan tersebut, dijatuhkan Hakim Ketua Muhammad Damis saat bacakan putusan pada sidanh di PN Jakarta Pusat, Senin (23/8). Dengan mempertimbangkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah meminta majelis hakim menjatuhka pidana tambahan kepada Juliari.
-
Bagaimana cara membedakan Bansos milik Jokowi dengan Bansos Kemensos? Cara paling mudah mengetahui perbedaannya, Bansos milik Jokowi yakni pada tas kantong merah putih itu ada logo Istana Presiden RI. Sementara di versi Bansos Kemensos tertulis 'Bantuan Presiden Republik Indonesia Melalui Kementerian Sosial' namun tidak ada logo Istananya.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
"Dengan alasan, jabatan terdakwa selaku Menteri Sosial merupakan jabatan publik yang dipilih oleh presiden untuk melaksanakan tugasnya serta masyarakat yang menaruh harapan yang besar kepada terdakwa selaku Menteri Sosial RI agar dapat melaksanakan tugas kewajibannya secara jujur dan amanah dengan memperhatikan teladan yang baik dengan tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme," kata Damis dalam putusanya.
Sehingga, majelis hakim memutuskan jika Juliari dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politiknya selama 4 tahun. Sebagai langkah untuk melindungi hak bagi masyarakat tidak memilih pejabat publik yang pernah berprilaku koruptif dan berikan kesempatan untuk memperbaiki diri.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Damis.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana berupa kewajiban membayad uang pengganti sebesae Rp14,5 miliar kepada Juliari yang berlaku setelah 1 bulan perkara memiliki kekuatam hukjm tetap.
"Maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang oeganti maka dibayar dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara," sebut Damis.
Sementara untuk pidana pokok, majelis hakim telah memvonis terdakwa Juliari Peter Batubara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Vonis lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
"Menyatakan terdakwa Juliari P. Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif," sebutnya
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan," lanjut Damis.
Vonis 12 tahun itu dijatuhkan majelis hakim dengam pertimbangan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah covid-19. Tipikor di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan baik kuantitas maupun kualitasnya.
"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ujarnya.
Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana. Lalu terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.
"Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
"Selama persidangan kurang lebih 4 bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," lanjut hakim.
Adapun putusan tersebut dijatuhkan sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang -undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Hakim Vonis Juliari Batubara 12 Tahun Penjara Perkara Korupsi Bansos Covid-19
4 Catatan ICW Eks Mensos Juliari Layak Dihukum Seumur Hidup dan Hak Politik Dicabut
Korupsi Bansos Saat Pandemi, Juliari Batubara Dinilai Layak Divonis Seumur Hidup
Perjalanan Juliari Korupsi Bansos Covid: Potong Rp10.000 Dulu, Minta Bebas Kemudian
Mantan Mensos Juliari Hadapi Sidang Vonis dalam Perkara Korupsi Bansos Besok