Hakim agung berdalih tak tahu soal suap anak buah Hotma
Andi Abu Ayyub diperiksa sekitar enam jam oleh penyidik KPK.
Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh akhirnya muncul usai diperiksa hampir enam jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim yang menangani kasasi kasus penipuan yang dilakukan Hutomo Wijaya Ongowarsito itu berkelit tidak dicecar penyidik soal uang suap yang diduga akan diberikan oleh anak buah advokat Hotma Sitompoel, Mario Carmelio Bernardo, melalui staf Balai Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Djodi Supratman.
"Saya tidak tanya soal itu. Ditanya bagaimana mekanisme hakim agung. Saya katakan, saya sudah enam tahun jadi hakim agung," kata Andi kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9).
Andi menyelesaikan pemeriksaan pukul 20.45 WIB. Kepada wartawan, dia juga mengaku tidak mengenal sosok Djodi. Dia pun berdalih tidak ditanya penyidik soal Djodi yang mantan satuan pengamanan di Mahkamah Agung itu.
"Saya tidak kenal. Dia bukan pegawai MA. Saya memberi gambaran kepada penyidik bagaimana mekanisme penanganan perkara di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali)," ujar Andi berkelit.
Menurut Andi yang menjadi hakim ketua pada perkara Hutomo, kasus itu sudah diputus 29 Agustus lalu, dengan vonis akhir bebas. Dia mengatakan, penanganan perkara itu sempat terhambat lantaran hakimnya sedang menunaikan ibadah umroh.
"Sama bebas, memang tidak memenuhi syarat karena ada perjanjian akta notaris di mana perjanjian ini sudah maksimal. Siapa yang dirugikan silakan melalui jalur perdata. Selesai," lanjut Andi.
Pada 26 Juli, penyidik KPK menetapkan MCB yang merupakan pengacara sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
MCB diduga memberi atau menjanjikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung.
Sementara DS yang merupakan pegawai di MA disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus penipuan dilakukan oleh Hutomo Wijaya sedang dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Yang mengajukan permohonan kasasi adalah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada 9 April lalu.
Ada tiga hakim yang menangani kasasi perkara penipuan Hutomo Wijaya. Mereka adalah Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh dan Zaharuddin Utama. Bertindak selaku Panitera Pengganti dalam perkara itu adalah M. Ikhsan Fathoni. Dalam perkara ini, Andi Abu Ayyub menjabat Ketua Majelis Hakim.
MCB ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang cabang KPK, sementara DS dibui di Rumah Tahanan Negara KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Andi pernah menjadi di dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, sejak 1980. Saat ini dia menjabat Rektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Dia mencalonkan diri sebagai Hakim Agung atas usul Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Andi juga pernah berprofesi sebagai advokat. Tetapi, setelah keluarnya Undang-Undang Advokat melarang Pegawai Negeri Sipil menjadi pengacara, kegiatannya sebagai advokat dihentikan dan saat ini menjadi konsultan hukum. Andi Abu Ayyub Saleh pernah bekerja sebagai konsultan hukum di Firma Hukum Andi Abu Ayyub Saleh and Associates. Dia juga pernah menjadi Koordinator LBKH Pusat Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Andi menyebutkan adanya jasa profesinya di PT Bayumas Makassar dan menjadi konsultan perusahaan itu.
Andi juga pernah tercatat menjadi anggota komisi disiplin (Komdis) Fakultas Hukum UNHAS. Dia bertugas melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa, dosen dan karyawan Fakultas Hukum UNHAS yang bermasalah secara moral.
Pada tahun 2007-2008, Andi pernah menjadi penasehat hukum terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua DPRD Luwu Utara (Lutra), H. Andi Hasan dan wakilnya Andi Rahmawati Sultani serta Yabani. Ketiganya diduga melakukan korupsi berbagai pos dan mata anggaran saat Andi Hasan menjabat Ketua DPRD Luwu Utara periode 1999-2004. Pada 13 Maret 2008, terdakwa divonis bebas.
Andi juga pernah melamar sebagai calon pimpinan KPK jilid I pada 2003 lalu. Tetapi dia tidak lulus. Dia pernah mendaftarkan diri menjadi calon hakim agung enam tahun tapi gagal.