Hakim: Apakah boleh KPK tangani kasus sebelum mereka lahir?
UU KUP merupakan hukum pidana administratif yang penerapannya lebih diutamakan dalam penyelesaian pidana perpajakan.
Dalam sidang praperadilan eks dirjen pajak Hadi Poernomo menghadirkan saksi ahli dari pakar hukum pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa sempat ditanya oleh Hakim tunggal Haswandi terkait boleh tidaknya KPK menyidik sebelum lembaga antirasuah terbentuk. Atas hal itu, Eva menjelaskan jika peraturan undang-undang tidak boleh berlaku surut.
"Setiap peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut baik formil maupun materil. Asas retroaktif juga berlaku. Tapi bukan berarti tidak bisa diusut. Tapi menjadi kewenangan siapa saat tindak pidana itu terjadi," kata eva dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (20/5).
Usai memberikan keterangannya di dalam ruang sidang utama, Eva pun memaparkan ketertarikannya untuk menghadiri praperadilan tersebut lantaran karakteristik dalam undang-undang perpajakan ini memiliki karakteristik tersendiri. "Sebetulnya kalau kaitannya dengan kasus ini yang menarik buat saya adalah di dalam UU pajak punya karakteristik sendiri. Ada sistem hukum di kita tentang peradilan pajak," jelas Eva.
Selain itu, dia menjabarkan UU nomor 9 tahun 1994 terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menurut dia, UU KUP merupakan hukum pidana administratif yang penerapannya lebih diutamakan dalam penyelesaian pidana perpajakan.
"Secara sistematis dan logis saya kira UU tentang Perpajakan harus menjadi rujukan utama dalam suatu perkara pidana," kata Eva dalam persidangan di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (20/5).
Menurut Eva, tiap tindak pidana mempunyai karakteristik masing-masing. Hal itulah yang kemudian perlu dicermati dan diutamakan penerapannya guna menguji tindak pidana yang bersangkutan.
Meski begitu, Eva tidak memungkiri seandainya pada sengketa pajak ditemukan sebuah tindak pidana lain yang tidak ada kaitannya dengan perpajakan, misalnya penyalahgunaan wewenang atau korupsi. Untuk hal tersebut dapat ditindaklanjuti dengan menggunakan UU yang bersangkutan.
"Namun harus diselesaikan dulu pengadilan pajak ini hingga mencapai tujuan," jelasnya.