KPK Periksa Eks Penyidik Kasus Harun Masiku, Kubu Hasto: Jelas Langgar KUHAP
Menurut kubu Hasto, keterangan eks penyidik kasus Harun Masiku tidak valid lantaran tak melihat langsung peristiwa hukumnya.
Ketua Tim Penasihat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, protes eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinyal diperiksa dalam kasus Harun Masiku yang menyeret kliennya.
Menurut dia, keterangan Ronald tidak valid lantaran tidak melihat langsung peristiwa hukumnya. Karena itu, pemeriksaan Ronald dianggap melanggar KUHAP.
"Dia tidak melihat langsung peristiwa yang terjadi serta tidak mendengar secara langsung, sehingga tindakan pemeriksaan seperti ini jelas melanggar KUHAP jika tetap dipaksakan oleh KPK," kata Todung melalui keterangan tertulis, Kamis, (9/1).
Todung pun merasa heran KPK memeriksa mantan penyidiknya. Sementara, Ronald diketahui pernah menangani perkara buronan Harun Masiku yang juga berkaitan dengan kasus Hasto.
"Aneh, seperti jeruk makan jeruk. Penyidik kok memeriksa mantan penyidik yang menangani perkara yang sama? Kalau hal-hal ini diperbolehkan kenapa tidak langsung saja penyidik menyimpulkan seseorang bersalah dan menjatuhkan hukuman sekaligus?" ucap Todung.
Dia curiga pemeriksaan terhadap Ronald bentuk mendapatkan pendapat dari bekas penyidiknya dan bakal dijadikan fakta hukum. Terhadap hal itu, kubu Hasto merasa pantas menduga pemeriksaan eks penyidik untuk menutupi kelemahan bukti-bukti yang dimiliki KPK.
"Sehingga, wajar jika kami Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto menduga, upaya menggiring pendapat publik sekaligus pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK ini seperti ingin menutupi kelemahan dalam pembuktian perkara ini sampai-sampai harus memanggil mantan penyidik yang juga pernah berada di tim yang sama dengan penyidik saat ini," tegas dia.
Hasto Ditarget Sejak Lama
Diketahui, Ronald juga mengakui Hasto diusulkan dijadikan tersangka ke Pimpinan KPK sejak 2020. Bagi Todung, hal itu mempertegas Hasto ditarget sejak lama.
"Enggak dapat di tahun 2020, kemudian dicari-cari terus kesalahannya hingga sekarang di era pimpinan baru ditersangkakan ketika Pak Hasto keras sekali mengkritik praktik pengrusakan demokrasi di Indonesia," imbuh Todung.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang.