Hakim beda pendapat, Kades pelaku pungli dihukum 7 bulan penjara
Kepala Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalipah, Serdang Bedagai, Sumut, Masriadi alias Adi, dinyatakan bersalah melakukan pungli. Dia dijatuhi hukuman kurungan selama tujuh bulan dengan denda sebesar Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kepala Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalipah, Serdang Bedagai, Sumut, Masriadi alias Adi, dinyatakan bersalah melakukan pungli. Dia dijatuhi hukuman kurungan selama tujuh bulan dengan denda sebesar Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan.
Putusan majelis hakim yang diketuai Rosmina tidak bulat. Seorang hakim anggota, Yusra justru berbeda pendapat atau dissenting opinion. Menurut Yusra, tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan terdakwa. Hakim Yusra berpendapat yang terjadi bukan pungutan liar melainkan biaya yang diterapkan terdakwa untuk pengurusan surat tanah.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Sagil lahir? Mengutip Instagram @majeliskopi, Sabtu (11/5), Sagil diketahui kelahiran Desa Belui pada 7 Juni 2012 lalu.
"Oleh sebab itu perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pidana," sebut Yusra.
Namun dua hakim lainnya menyatakan Masriadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider JPU Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Pihak terdakwa juga menyatakan hal serupa. "Kami ambil opsi pikir-pikir karena tadi kan putusannya dissenting opinion. Salah seorang hakim memutuskan terdakwa dibebaskan," ujar Marulam Pandiangan, kuasa hukum Masriadi seusai persidangan.
Menurut Marulam, sebagai kepala desa yang dipilih langsung oleh warganya, sewajarnya terdakwa membuat kebijakan yang bisa meringankan beban warga. "Biayanya sekali urus kan Rp 1,5 juta. Nah saksi korban mengurus dua surat tanah totalnya Rp 3 juta. Itu kan biayanya untuk ongkos-ongkos memanggil saksi urusan tanah itu, " sebut Marulam.
Masriadi ditangkap personel Polres Tebingtinggi saat sedang transaksi dengan saksi yang juga warga Dusun Masjid Pematang Tengah, Desa Kayu Besar, Serdang Bedagai, Rabu (1/3). Ketika itu korban ingin mengurus surat tanah, namun dia meminta dana pengurusan sebesar Rp 3 juta.
(mdk/noe)