Hakim belum siapkan vonis, sidang TPPU Nazaruddin ditunda seminggu
Sidang akan digelar lagi pada Rabu 15 Juni mendatang.
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang Muhammad Nazaruddin batal mendengarkan vonis hukuman. Alasannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta belum siap dengan putusan. Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo mengatakan, sidang ulang dengan agenda pembacaan vonis akan dilangsungkan pada Rabu (15/6).
"Hasil musyawarah majelis ada lima belum bisa memutuskan vonis," kata kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif seusai sidang, Kamis (9/6).
Elza menyayangkan penundaan sidang dan berharap vonis cepat diputuskan. "Ditunda kita sebetulnya ingin cepat-cepat putus apalagi kondisinya ini ya kita harapkan putusannya terbaik bagi klien saya," kata Elza.
Selain itu, kuasa hukum juga berharap, barang-barang milik Nazaruddin yang disita untuk dikembalikan. Kuasa hukum pun bersikeras jika Nazar tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan.
"Jadi tentunya kalau saya katakan jujur yang namanya duit negara diambil itu tidak ada. Tapi sebetulnya abuse of power yang gunakan kekuasaan untuk mendapatkan proyek-proyek itu. Tetapi uang negara yang dirugikan sebetulnya enggak ada," paparnya.
Sementara itu, saat datang ke pengadilan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengaku sakit maagnya kambuh. "Sakit maag tapi tetap maksa mau puasa. Kan sekalian berdoa," kata Elza.
Sementara itu, dari pantauan merdeka.com, Nazar yang sejak awal tampak diam dan tidak banyak bicara, selalu memegang bagian perutnya. Ia pun enggan berbicara dengan awak media sebelum maupun seusai sidang.