Hakim Cecar Orang Dekat Ihsan Yunus Terkait Pengaturan Kuota Bansos
Sebelumnya, Nama Agustri Yogasmara muncul dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana bansos Covid, dengan terdakwa Juliari Batubara. Nama Yogasmara muncul dari keterangan Harry Van Sidabukke yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang hari ini, Senin (24/5).
Majelis Hakim mencecar saksi Agustri Yogasmara alias Yogas yang merupakan operator Politikus PDIP Ihsan Yunus terkait dugaan dirinya yang bisa mengatur dan merayu agar kuota paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 milik penyuap eks Mensos Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke bisa dinaikan.
Berawal dari kesaksian Yogas, bahwa dirinya hanya membantu Harry bicara ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos, Matheus Joko Santoso. Supaya kuota bansos Harry yang sempat turun bisa dikembalikan dan upaya dari Yogas berhasil. Sehingga, Hakim Anggota Joko Subagyo merasa heran bagaimana Yogas berhasil naikan kuota bansos.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
"Saudara katakan bisa memenuhi permintaan Harry yang mengeluh adanya penurunan kuota. Lantas saudara telepon Pak joko, kemudian realisasinya Pak Joko ya sudah suruh datang ke sini, dinaikkan kembali kan begitu intinya," timpal hakim dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/6).
"Itu bagaimana bisa, saudara kan pegawai atau PNS di Kemensos bukan, pejabat bukan, Pak Joko malah yang pejabat sekaligus PPK yang punya kewenangan mengatur kuota, kok bisa saudara punya akses masuk ke Pak Joko?" tanya kembali hakim.
Atas pertanyaan tersebut, Yogas berujar jika saat itu, dia hanya bertemu dan mendengarkan curhat dari Harry yang lantas menghubungi ke Joko soal kuota bansos. Lalu, setelah komunikasi Joko meminta Hary menemuinya.
"Pada saat Harry bilang ke saya itu saya telepon ke Pak Joko itu lebih ke curhat sih pak, lebih kayak memelas kondisinya Harry sudah beli sembako, sudah beli bahan bakunya tapi paketnya turun, di situ Pak Joko nggak panjang lebar, 'lho ngopo gak dateng'. Ya saya sampaikan ke Harry, ke sana aja sendiri hadap Pak Joko, Harry akhirnya datang sendiri ke Pak Joko," ujarnya.
Merasa heran atas peran Yogas yang bisa berkomunikask dengan Joko sampai kuota paket bansos milik Hary bisa naik. Lantas Hakim menanyakan peran dari Yogas dalam mengintervensi Joko terkait kuota Harry.
"Pak Joko tidak semudah itu, wong orang luar kok bisa istilahnya dalam tanda kutip mengintervensi yang bersangkutan, itukan juga sedikit aneh, makanya saudara ngurusin saudara sendiri aja mau masukin jadi vendor nggak bisa, ngurusin nasib sendiri nggak bisa, bisa ngurusin orang lain dan itu berhasil, pertanyaan saya sebenarnya peran saudara sendiri apa?" tanya hakim.
"Saya lebih ke broker aja sih pak, membantu kawan-kawan," jelas Yogas.
Tidak berhenti disitu, Hakim kembali menyinggung soal penerimaan fee yang disebut diterima Yogas dari Harry sejumlah Rp 7 miliar. Namun terkait fee tersebut dibantah Yogas.
"Harry Sidabukke sudah kita periksa, yang bersangkutan pernah menerangkan bahwa yang bersangkutan diminta memberikan fee operasional kepada Pak Joko pada awalnya komitmen fee tapi tidak melalui Joko, kemudiann Harry ngomong ya nanti Joko saya kasih sedikit-sedikit akhirnya direalisasikan Rp 1.200. Yang besar itu Harry menyampaikan Rp 9.000 per paket itu kepada saudara sehingga jumlah ada sekitar Rp 7 miliar," ujar hakim.
"Saya tidak pernah bicara dengan Harry terkait fee tersebut," jawab Yogas.
Masih pada kesempatan yang sama, hakim anggota lainnya, Yusuf Pranowo mencecar terkait apakah ada janji Yogas kepada Joko terkait kenaikan kuota Harry yang kembali dibantah oleh Yogas.
"Saudara dalam tanda kutip bisa mengembalikan kuota yang diterima atau menaikkan kuota yang diterima oleh Harry Sidabukke. Janji saudara ke Joko apa sehingga dia mau menaikkan itu?" tanya hakim.
"Saya merasa tidak bisa menaikkan," ucap Yogas.
Mendengar jawaban Yogas, hakim lantas tidak percaya. Hakim menyebut ada banyak aliran dana di Kemensos dalam perkara bansos sehingga mustahil tidak ada janji dari Yogas ke Joko.
"Tidak ada? Saya tidak percaya. Kenapa? Ini semua bergelimang harta, ibarat kata daun jatuh di Kemensos sana ada biayanya. Orang di sana batuk itu kalau ini ada uang Rp 6,3 triliun ke mana-mana itu gampang banget," ujarnya.
Nama Yogas Mencuat
Sebelumnya, Nama Agustri Yogasmara muncul dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana bansos Covid, dengan terdakwa Juliari Batubara. Nama Yogasmara muncul dari keterangan Harry Van Sidabukke yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang hari ini, Senin (24/5).
"Yogasmara, saya dikenalkan Pak Matheus Joko Santoso (pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial pada saat itu) yang nanti akan mengurus kuotanya Pertani," kata Harry di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/5).
Sebab kerap bersinggungan dengan Yogasmara, Harry mengaku, ada kesepakatan fee antara keduanya. Dia meyakini, Yogasmara berperan kuat dalam mengawal setiap kuota pengadaan bansos untuk PT. Mandala Hamonangan Sude.
"Perannya (Yogasmara) di PT Mandala Hamonangan Sude," ungkapnya.
Ketua Majelis Hakim, Damis pun bertanya kepada saksi Harry, mengapa begitu percaya dengan Yogasmara untuk mengurus dan mau memberikan fee untuk tiap paket bansos. Harry menjawab bahwa sosok Yogasmara dikenal sebagai broker.
"Kenapa mau berurusan sama Yogasmara?" tanya Hakim Damis.
"Dia broker, saya mau berurusan dan berkomitmen karena pernah ada kuota saya diturunkan oleh Pak Matheus Joko Santoso, dari situ saya meyakini kalau Yogasmara punya kemampuan (sebab kenal dengan Matheus Joko Santoso)," ungkap Harry.
Baca juga:
Empat Vendor Bansos Covid-19 Kompak Akui Setor Ratusan Juta ke Anak Buah Juliari
Bertemu Adik Politikus PDIP, Vendor Bansos Covid-19 Diminta Beli Tas PT Sritex
Jaksa Bakal Hadirkan 11 Saksi Pada Sidang Kasus Dugaan Suap Bansos Juliari
Eks Pejabat Kemensos Minta Fee Bansos Covid-19 Pakai Kode '90 Sentimeter dan 1 Meter'
Ketua DPC PDIP Kendal akan Dihadirkan di Sidang Korupsi Bansos Covid
Vendor Bansos Akui Dititipi Rp3 M oleh Anak Buah Juliari Buat Bayar Hotma Sitompul