Hakim Harjono: MK ogah urusi sengketa pilkada
"Kalau saya tidak hanya pembatasan, lepaskan saja urusan sengketa pilkada dari MK, tidak usah kasihkan ke MK," kata dia.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono meminta agar MK tidak lagi mengurus sengketa pilkada. Bahkan, menurut Harjono meski ada isu pembatasan jumlah perkara, dia meminta agar MK dibebaskan dari urusan sengketa pilkada.
"Kalau saya tidak hanya pembatasan, lepaskan saja urusan sengketa pilkada dari MK, tidak usah kasihkan ke MK," kata Harjono, di Gedung MK, Kamis (24/10).
Harjono menjelaskan, sidang sengketa pilkada di MK jumlahnya sampai membuat hakim pulang malam. Selain itu menurut Harjono, beban penyesuaian sengketa pilkada membuat adanya perubahan jadwal untuk sidang pengujian undang-undang.
"Itu mengganggu tugas utama MK. Padahal batas maksimal proses sidang hingga putusan maksimal 14 hari, kalau lewat tidak sah. Itu otomatis menggeser untuk pengujian undang-undang," ujar Harjono.
Saat diminta saran, untuk penyelesaian perkara pilkada, Harjono tetap mengatakan asal bukan di MK. Bahkan Harjono meminta wewenang MK untuk menyelesaikan sengketa Pilkada sekalian dicabut.
"Pokoknya jangan ke MK lah. Dari awal saya sudah begitu. Saat dilimpahkan dari MA ke MK saya bilang nggak perlulah. Jadi kalau mau wewenangnya, dicabut cabut saja undang-undangnya," ujar Harjono.