Hakim Heran Anak Buah Sambo Malah Patahkan Laptop Hilangkan Bukti CCTV: Bakar Saja
Mantan Wakaden B Paminal Arif Rahman Arifin mematahkan laptop berisikan file rekaman CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo. Perintah mematahkan laptop datang dari Ferdy Sambo.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan penasaran dengan keputusan mantan Wakaden B Paminal Arif Rahman Arifin mematahkan laptop berisikan file rekaman CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo. Perintah mematahkan laptop datang dari Ferdy Sambo.
Arif mengungkap hal itu saat dimintai keterangan sebagai saksi mahkota dalam persidangan obstruction of justice Brigadir Yosua dengan terdakwa Chuck Putranto di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Siapa yang berhaji bersama Fadil Jaidi? Selebriti Fadil Jaidi, Usia 30 Tahun, Berhaji Bersama Keluarga.
Awalnya, hakim menanyakan apakah Arif mengetahui jika PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam, Baiquni Wibowo, menyimpan salinan rekaman DVR CCTV kompleks yang memperlihatkan saat Brigadir J masih hidup.
"Apakah saudara tahu Baiquni menyimpan diam-diam data dari rekaman tersebut?" tanya hakim.
"Tahu Yang Mulia," jawab Arif.
Mendengar jawaban Arif, Hakim kembali bertanya alasan Arif mematahkan laptop. Arif menegaskan hanya menjalankan perintah dari Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
"Ngapain lagi saudara mematahkan (laptop) itu?" cecar hakim.
"Karena kan disuruh perintahnya memusnahkan Yang Mulia," jawab Arif.
Hakim dibuat penasaran dengan perintah mematahkan laptop tersebut jika memang ingin menghilangkan barang bukti. Hakim bertanya alasan laptop tidak sekaligus dibakar.
"Apanya yang dimusnahkan itu? Kalau dimusnahkan dibakar saja, itu musnah," jelas hakim.
"Siap," singkat Arif.
Hakim terus mencecar. Arif terlihat bingung menjawab pertanyaan hakim. Hakim bertanya lagi tujuan laptop itu diminta dipatahkan. Arif sempat terdiam sesaat.
"Apanya yang dimusnahkan? Saudara bilang dimusnahkan? Fisiknya?" tanya hakim menegaskan.
"Siap," ungkap Arif.
"Atau dokumen elektroniknya?" cecar hakim lagi.
"Laptopnya Yang Mulia," kata Arif.
Dalih Arif, laptop dipatahkan agar data yang di dalamnya tidak bisa terpakai lagi.
"Laptopnya dihancurkan?," tanya hakim.
"Siap," tutur Arif.
"Supaya apa? Supaya datanya hilang? Tidak terpakai lagi?" tanya hakim heran.
"Siap Yang Mulia," jawab Arif.
Arif yang juga terdakwa dalam perkara ini turut diperiksa sebagai saksi mahkota dan perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Ia diperiksa untuk terdakwa Chuck Putranto.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(mdk/lia)