HP Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Rusak, Polisi Kesulitan Usut Kabar Kepergian ke Solo dan Hutang Pinjol
Kesulitan melacak jejak digital satu keluarga itu setelah polisi melihat kondisi handphone sudah tidak utuh.
Kesulitan melacak jejak digital satu keluarga itu setelah polisi melihat kondisi handphone sudah tidak utuh.
Polisi kesulitan melacak jejak digital satu keluarga lompat dari apartemen Teluk Intan Tower Topaz, Penjaringan, Jakarta Utara. Kesulitan melacak jejak digital satu keluarga itu setelah polisi melihat kondisi handphone sudah tidak utuh.
"Handphone itu kondisi pecah rusak berat tidak bisa diekstrak. Hanya beberapa komunikasi dan dia menggunakan nomor yang apa berganti-ganti," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya dikutip Rabu (20/3).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian mengakui telepon genggam satu keluarga itu hancur membuat rumit proses penyelidikan.
Hady menyebut, kepolisian sebenarnya ingin menelusuri fakta terkait kepergian keempat korban ke daerah Solo. Namun, karena kondisi ponsel yang tak utuh ketika ditemukan di tas maka penyelidikan dilakukan kepolisian tinggal mengharapkan keterangan para saksi-saksi juga pandangan ahli. Termasuk menyelidiki kabar satu keluarga itu terlilit hutang pinjaman.
"(pergi ke Solo kapan) Itu belum kita pastikan karena kan, satu kondisi handphonenya para korban ini hancur lebur," kata Hady.
"Ya sudah bisa kita atasi, cuma ya kita sedang menunggu keterangan saksi ahli aja," ujar Hady.
Polisi berhasil menyita handphone yang digunakan pelaku.
Baca SelengkapnyaAksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca SelengkapnyaAtas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca SelengkapnyaSatu keluarga terdiri dari ayah, ibu dan dua anak nekat lompat dari lantai 21 apartemen Penjaringan
Baca SelengkapnyaKorban kritis terkena sabetan senjata tajam di perut dan tangan.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaPolisi Cek DNA pada Tali yang Ikat Satu Keluarga Lompat dari Apartemen, Ternyata Ini Tujuannya
Baca SelengkapnyaAdapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca Selengkapnya