Hakim kabulkan permohonan OC Kaligis soal penambahan waktu jenguk
"Tambahan ketemu kuasa hukum setiap Sabtu, untuk mempersiapkan setia pembelaan."
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan terdakwa OC Kaligis yang meminta waktu besuk untuk kuasa hukumnya ditambah. Penambahan waktu jenguk ditentukan pada hari Sabtu sebanyak 2 jam yakni pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Sebelum memutus, Ketua Majelis Hakim, Sumpeno menimbang beberapa hal terkait permintaan OC Kaligis tersebut. Menurut dia, permohonan dari pengacara kondang itu cukup beralasan dan dapat dikabulkan.
"Permohonan beralasan cukup dan dapat dikabulkan. Banyak keluarga, sahabat yang kunjung," kata Hakim Sumpeno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9).
Dengan dalih permohonan OC Kaligis cukup beralasan, Hakim Sumpeno pun akhirnya memberikan izin kepada pihak rohaniawan serta kuasa hukum untuk menjenguk ayah dari artis Velove Vexia itu selama 2 jam yang jatuh pada hari Sabtu.
"Memberi izin OCK untuk dikunjungi selain hari kerja juga hari Sabtu dua jam di Pangdam Jaya Guntur," pungkasnya.
Sebelumnya, OC Kaligis yang merupakan terdakwa suap hakim dan panitera PTUN Medan meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mau menambahkan waktu jam besuk bagi kuasa hukumnya. Dia beralasan, permohonan penambahan waktu jam besuk untuk mempersiapkan semua pembelaan dalam sidang.
"Tambahan ketemu kuasa hukum setiap Sabtu, ketemu selama dua jam (pukul 10.00 WIB - 12.00 WIB) untuk mempersiapkan setiap pembelaan. Itu yang mulia," kata OC Kaligis dalam sidang.
Atas permintaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Yudi Kristiana lantas menegaskan bahwa waktu kunjung sudah diatur dalam peraturan KPK. Di mana jam kunjung disediakan setiap hari kerja yakni Senin sampai Jumat.
"Berdasarkan SOP, terkait kunjungan dari Penasehat Hukum itu di Rutan KPK dilaksanakan pada hari kerja. Jadi Sabtu kan bukan hari kerja," jelas Jaksa Yudi.
Tidak menerima penjelasan JPU KPK, OC Kaligis pun menyebut aturan itu hanya berdasarkan SOP bukan KUHAP. Bukan hanya itu, ayah Velove Vexia berharap pimpinan KPK yang baru nantinya merubah SOP kunjungan tersebut.
"Itu kan SOP, semoga Komisioner yang baru merujuk pada KUHAP," tandas OC Kaligis.
Baca juga:
Dalih siapkan pembelaan, OC Kaligis minta tambahan jam besuk
OC Kaligis ngotot minta rekening yang diblokir KPK dibuka
Kaligis ajukan izin besuk 257 orang, minta blokir rekening dibuka
KPK panggil Jupanes Karwa ungkap peran Gubernur Gatot di kasus PTUN
OC Kaligis menolak diperiksa sebagai saksi Gatot dan istri
KPK periksa OC Kaligis sebagai saksi kasus suap hakim di Medan
KPK periksa OC Kaligis dan anak buah
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).