Hakim Ketua Positif Covid-19, Sidang Vonis Azis Syamsuddin Ditunda
Demikian, disampaikan Hakim Anggota Fahzal Hendri bahwa penundaan dilakukan usai Hakim Ketua Muhammad Damis dikabarkan jatuh sakit terpapar Covid-19 ketika pulang kampung ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang pembacaan vonis terhadap Terdakwa Azis Syamsuddin atas dugaan kasus suap penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah hari ini.
Demikian, disampaikan Hakim Anggota Fahzal Hendri bahwa penundaan dilakukan usai Hakim Ketua Muhammad Damis dikabarkan jatuh sakit terpapar Covid-19 ketika pulang kampung ke Makassar, Sulawesi Selatan.
-
Kapan Bagindo Aziz Chan meninggal? Pada sore hari tanggal 19 Juli 1945, Aziz Chan bersama keluarga sedang dalam perjalanan menuju Padang Panjang.
-
Apa yang menjadi ciri khas Rozan Aribah Siregar? Rozan Aribah Siregar, yang juga dikenal dengan julukan Ojan, terkenal karena adegannya membawa bekal berbentuk roti buaya ke sekolah.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
"Rencana kita hari ini (putusan) tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar. Jadi sakit. Ini baru saya konfirmasi juga hakim ad hoc pak Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar Covid," kata Fahzal di PN Jakarta Pusat, Senin (14/2).
Oleh karena itu, Fahzal menyampaikan berdasarkan hasil koordinasi dan kesepakatan majelis hakim untuk sidang pembacaan vonis ditunda dan kembali dilangsungkan pada Kamis (17/2) nanti.
"Supaya persidangan ini ditunda hari Kamis tanggal 17 ya mudah-mudahan bisa berjalan. Bisa sehat semua lah mudah-mudahan," tuturnya.
Meski demikian, Fahzal menyampaikan jika pada intinya sidang akan dilakukan setelah Hakim Ketua Muhammad Damis sehat kembali. Dimana saat ini, yang bersangkutan telah selesai menjalani isolasi mandiri dan dalam waktu dekat akan berangkat kembali ke Jakarta.
"Jadi terdakwa para JPU pH jaga kesehatan pak mudah-mudahan Ga ada yang sakit," tuturnya.
Adapun sebelumnya, Nasib hukuman Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin bakal ditentukan hari ini, jelang sidang pembacaan vonis atas dugaan kasus suap terkait penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah.
Hal itu berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB, Senin 14 Februari 2022
"Pembacaan tuntutan pidana, pukul 10.00 sampai selesai," demikian dilansir dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (24/1).
(mdk/eko)