Hakim kirim terdakwa jual beli bagian tubuh satwa ke RS jiwa
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan membantarkan terdakwa Budi alias Akheng (34) ke Rumah Sakit (RS) Jiwa Provinsi Sumatera Utara. Sidang perkara perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi ini terpaksa tertunda.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan membantarkan terdakwa Budi alias Akheng (34) ke Rumah Sakit (RS) Jiwa Provinsi Sumatera Utara. Sidang perkara perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi ini terpaksa tertunda.
Akheng dibantarkan majelis hakim diketuai Jhony Siahaan pada Senin 27 Februari 2017. Pembantaran itu didasarkan keterangan saksi ahli menyatakan dia mengalami gejala stres berat sehingga harus dikirim di RS Jiwa Provinsi Sumut.
"Yang bersangkutan tidak layak disidangkan. Saat disidangkan dia tidak bisa berkomunikasi dengan baik. Dari keterangan saksi ahli, dr Sitompul, dia mengalami stres berat," kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik, Selasa (28/2).
Terdakwa Akheng akan dirawat di RSJ Provinsi Sumut hingga sembuh. Jika kondisinya sudah memungkinkan, dia akan kembali disidang.
Penjagaan Akheng selama masa perawatan akan menjadi tanggung jawab jaksa. "Ada penjagaan dari jaksa, jadi yang berurusan itu jaksa selama terdakwa dalam perawatan," sebut Erintuah.
Dalam perkara ini, Budi alias Akheng bersama bersama Edy Murdani alias Edi (37) dan Sunandi alias Asai (61), ditangkap personel Polda Sumut pada 17 Oktober lalu . Penangkapan itu dilakukan petugas saat melakukan penyamaran.
Petugas awalnya mendapatkan informasi tentang kegiatan jual beli kulit harimau. Mereka lalu
melakukan undercover buy atau berpura-pura ingin membeli barang ilegal itu.
Penjual menyepakati harga Rp 70 juta. Transaksi dilakukan di kamar 415 Hotel Madani, Medan. Di sana Edy Murdani alias Edi di ringkus. Dia mengaku kulit harimau itu didapat dari seseorang bernama Udin di Kecamatan Tunom, Aceh Jaya.
Penangkapan itu dikembangkan. Dari dalam mobil Toyota Avanza warna silver BK 1044 QO yang dikendarai Edy juga ditemukan 3 kg kulit tringgiling. Bagian satwa dilindungi ini rencananya dijual dengan harga Rp 7 juta per kg.
Edy mengaku kerap menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada Budi alias Akheng dan Sunandar alias Asai. Keduanya pun ditangkap.
Dari tangan ketiganya petugas menyita kulit harimau dalam keadaan basah dengan ciri-ciri kulit berwarna loreng kuning, 3 kg sisik trenggiling yang dimasukkan dalam plastik, kelamin rusa jantan, kulit ular dan tempurung kura-kura.