Hakim MK dan Kuasa Hukum Demokrat Berdebat Soal Dokumen Hilang Karena Hantu
Kuasa Hukum Demokrat yang lain, Mehbob menjawab pernyataan hakim. Menurut Mehbob, pihaknya telah menyiapkan permohonan perbaikan untuk diserahkan ke MK tanggal 31 Mei. Namun, tiba-tiba saja hilang.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur Kuasa Hukum Partai Demokrat dalam sidang sengketa pileg untuk Dapil Jawa Tengah 6 yang digelar di Gedung MK, Rabu (10/7).
Berawal saat Kuasa Hukum Demokrat, Dormauli Silalahi membacakan permohonan gugatan. Dia membacakan permohonan yang diajukan tanggal 1 Juni 2019. Padahal seharusnya pemohon membacakan permohonan yang diserahkan pada 31 Mei 2019.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
"Kami kan sudah ingatkan yang dibawa ke persidangan ini kan yang perbaikannya disampaikan sampai tanggal 31 Mei. Jangan masukan yang lain," kata Hakim MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).
Saldi menegaskan pemohon harus patuh dan tidak boleh melanggar hukum acara. Sesuai aturan hukum acara, pemohon membacakan permohonan yang diajukan paling lambat 31 Mei.
"Paham ibu konsekuensinya? Jadi jangan merusak hukum acara," ujar Saldi.
Kuasa Hukum Demokrat yang lain, Mehbob menjawab pernyataan hakim. Menurut Mehbob, pihaknya telah menyiapkan permohonan perbaikan untuk diserahkan ke MK tanggal 31 Mei. Namun, tiba-tiba saja hilang.
"Sebenarnya kami sudah mempersiapkan perubahan itu tanggal 31 (Mei), bahkan perubahan itu kita antarkan bersama permohonan yang lain dalam Partai Demokrat, tapi entah apa ada hantu dalam ruang persiapan, dalam perjalanan, ataupun di sini," ujar Mehbob.
Mendengar jawaban Mehbob, Hakim MK Aswanto langsung memotong pernyataan Mehbob. "Sebentar pak. Jangan menuduh MK ada hantu kalau nggak ada bukti," kata Aswanto.
Aswanto meminta Kuasa Hukum Demokrat tidak mendebat aturan pembacaan permohonan. Persidangan lantas dilanjutkan dengan pemohon tetap membacakan permohonan sesuai hukum acara persidangan yakni bertanggal 31 Mei.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Hakim MK Semprot Kuasa Hukum Partai Garuda karena Tak Bawa Bukti
Gerindra Sebut Kasasi Prabowo-Sandi ke MA Sudah Kedaluwarsa
Putusan MK Jadi Bahan KPU Jawab Kasasi Kubu Prabowo di MA
Hari Ini, MK Periksa 9 Provinsi di Sidang Lanjutan Pendahuluan Sengketa Pileg
Tanpa Sepengetahuan Gerindra, Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi ke MA
260 Gugatan Pileg di MK, Paling Banyak Kasus Pengurangan Suara Caleg