Hakim MK Ragukan Kuasa Hukum Gerindra Tak Ada Rekomendasi Pimpinan Partai
Hakim MK Ragukan Kuasa Hukum Gerindra Tak Ada Rekomendasi Pimpinan Partai. Kemudian, Ali langsung menjawab bahwa dia mengantongi rekomendasi dari Gerindra sebagai kuasa hukum. Tetapi, Arief kembali menimpali jawaban Ali dan masih meragukan keaslian tanda tangan.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meragukan tanda tangan kuasa hukum Partai Gerindra, Ali Lubis dalam sidang gugatan hasil pileg DPR RI untuk wilayah Bangka Belitung. Arief mempertanyakan keaslian tanda tangan Ali di dalam surat kuasa yang diterima hakim. Dia pun bertanya apakah Ali benar diutus oleh Gerindra sebagai pengacara.
"Sebelumnya bro, saudara ada rekomendasi dari pimpinan partai?" kata Arief dalam sidang PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Di mana pusat pemerintahan Kerajaan Tarumanegara berada? Saat dipimpin Purnawarman, pusat pemerintahannya terletak di antara Kecamatan Tugu, Jakarta Utara dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
-
Gedung Pancasila berada di mana? Tidak semua bangunan lawas bisa lestari hingga sekarang. Sayangnya, sebagian di antaranya dibiarkan tak terawat kendati memiliki nilai sejarah, salah satunya gedung Pancasila yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dirayakan pada Hari Konstitusi Republik Indonesia? Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa. Hari Peringatan Konstitusi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008, diperingati sejak tahun 2008.
Kemudian, Ali langsung menjawab bahwa dia mengantongi rekomendasi dari Gerindra sebagai kuasa hukum. Tetapi, Arief kembali menimpali jawaban Ali dan masih meragukan keaslian tanda tangan.
"Ini ya, ini bukan tanda tangan basah, tetapi kayaknya difotokopi, ditempelkan ini. Yang asli mana ini? Ini kelihatan sekali tanda tangannya tempelan ini, tetapi yang bisa untuk menentukan itu memang Ditreskrim," ucap Arief.
"Saya khawatir bahwa sebetulnya tidak ada rekomendasi dari pimpinan partai. Konflik internal antar partai itu harus direstui dari pimpinan partai," tambahnya.
Ali pun meluruskan bahwa dirinya mengajukan gugatan antar partai dan bukan perorangan. Tetapi, dia membenarkan bila berkas tanda tangan yang dipersoalkan hakim adalah fotocopy.
"Yang asli kebetulan tidak saya bawa, ini fotocopy. Yang asli kalau diperlukan nanti akan kita bawa," kata Ali.
Dalam permohonannya, Gerindra menggugat hasil pileg di Bangka Belitung yang dianggap merugikan Gerindra. Mereka merasa hasil yang ditetapkan KPU berbeda dengan form C1 yang jadi acuan Gerindra.
"Bahwa perbedaan perolehan suara antara yang data C1 yang dimiliki oleh pemohon dan hasil rekapitulasi dari termohon terjadi di setiap wilayah daerah pemilihan Kepulauan Bangka Belitung. Bahwa perbedaan perolehan suara tersebut jelas telah merugikan pemohon dan caleg lainnya serta partai politik karena terdapat selisih yang cukup banyak yaitu sebesar 8.397 suara," ucap Ali.
Menurut Ali, harusnya Gerindra mendapatkan suara 83.550 suara. Sedangkan pleno KPU memutuskan Gerindra mendapatkan 75.153 suara.
Dalam petitumnya, Gerindra meminta putusan KPU terkait hasil pemilu di Bangka Belitung dibatalkan dan meminta pemungutan suara ulang di wilayah itu.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk malakukan pemungutan suara ulang atau setidak-tidaknya melakukan penghitungan suara ulang dengan membuka C1 Plano sepanjang daerah pemilihan Kepulauan Bangka Belitung untuk pengisian keanggotaan DPR RI," tandas Ali.
(mdk/eko)