Hakim Perintahkan Wagub Jabar Hadir di Sidang Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya
Penetapan dari majelis hakim itu berdasarkan pertimbangan masih ada waktu untuk memeriksa saksi. Selain itu, keputusan ini untuk memenuhi permintaan para terdakwa yang diwakili tim kuasa hukum. Mereka menilai, kehadiran Uu bisa membuat kasus ini semakin jelas.
Mantan Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum diminta hadir pada persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017. Pria yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat itu diduga mendesak anak buahnya menyiapkan dana untuk kegiatan yang tidak dianggarkan Pemkab Tasikmalaya.
Kepastian penetapan pemanggilan Uu sebagai saksi itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim, M. Razad kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (4/3) petang.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kapan Ridwan Kamil menyelesaikan kuliahnya? Selanjutnya adalah potret Ridwan Kamil saat menyelesaikan Sarjana S-1 Teknik Arsitektur Institut Teknologi Bandung pada tahun 1995.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Apa yang dikatakan Ridwan Kamil terkait Ketua Tim Sukses? Sebelumnya, bakal calon gubernur (cagub) Jakarta Ridwan Kamil (RK) akan mengumumkan ketua Tim Sukses (Timses) Pemenangan RIDO alias Ridwan-Suswono dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan Ridwan Kamil usai melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) di kediaman Jalan Brawijaya Raya, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2024)."(Ketua timses) sehari dua hari pasti saya kabari," kata RK kepada wartawan di Jakarta.
-
Siapa yang memberikan wejangan kepada Ridwan Kamil? Dalam pertemuan itu, Foke mengaku telah memberikan sejumlah wejangan kepada mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
-
Bagaimana menurut Ridwan Kamil ciri kota yang layak huni dan manusiawi? “Maka saya katakan IKN harus layak huni, cirinya ada orang berjalan kaki. Kalau di IKN tidak ada orang berjalan kaki, kita gagal menciptakan kota yang manusiawi, ke mana-mana harus naik kendaraan, naik mobil," tutupnya.
"Menetapkan, mewujudkan permohonan terdakwa dan memerintahkan jaksa memanggil saudara Uu Ruzhanul Ulum mantan Bupati Tasikmalaya periode 2011-2018 yang sekarang Wakil Gubernur Jawa Barat untuk didengar keterangan dalam perkara ini pada persidangan Senin 11 Maret 2019 pukul 09.00 WIB," ucap ketua majelis hakim.
Penetapan dari majelis hakim itu berdasarkan pertimbangan masih ada waktu untuk memeriksa saksi. Selain itu, keputusan ini untuk memenuhi permintaan para terdakwa yang diwakili tim kuasa hukum. Mereka menilai, kehadiran Uu bisa membuat kasus ini semakin jelas.
Nama Uu sering disebut di dalam persidangan. Salah satunya disampaikan oleh asisten daerah (Asda) I Kabupaten Tasikmalaya Budi Utarma yang diperintah Uu untuk menyelenggarakan kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pemberian hewan kurban kepada yayasan. Padahal dua kegiatan ini tidak masuk dalam penganggaran.
Soal perintah Uu ini juga diungkapkan Sekda pemkab Tasikmalaya, Abdul Kodir yang ditetapkan sebagai terdakwa. Dalam persidangan ia menegaskan ada desakan dari Uu untuk menyelenggarakan dua kegiatan tersebut meski sudah dijelaskan tak ada anggaran.
Instruksi dari Uu tidak bisa ia tolak karena ada kekhawatiran jabatannya diganti. "Namanya prajurit dapat instruksi pimpinan ya sulit (menolak)," kata Abdul saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan.
Dari keterangannya di persidangan, atas desakan itulah Abdul Kodir memerintahkan delapan terdakwa lainnya untuk mencarikan dana. Akhirnya, dana didapatkan dari pemotongan dana hibah untuk 21 penerima. Besaran potongan mencapai 90 persen, dengan besaran penerima hibah mencapai Rp 100 juta hingga 250 juta.
Abdul Kodir adalah salah satu terdakwa yang meminta majelis hakim menghadirkan Uu sebagai saksi di persidangan. Hal yang sama disampaikan oleh Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin yang juga sebagai terdakwa dalam kasus
Maman menyebut Uu pernah meminta datang ke rumah pribadinya untuk membahas pendanaan kegiatan Qiroatil Kutub (MQK) dan pemberian hewan kurban kepada yayasan. Meski sudah dijelaskan tentang ketiadaan anggaran, namun ia menyebut Uu tetap memaksa harus terealisasi.
"(Pertemuan) Itu sebelum Idul Adha. Saya dipanggil ke rumahnya. Sudah saya jelaskan tidak ada anggaran, tapi diperintahkan harus tetap dilaksanakan," kata Maman.
Seperti diketahui, Kasus ini bermula saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan hibah untuk 1000 lebih penerima di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, pencairan pada 21 yayasan bermasalah. Abdulkodir dan delapan terdakwa lainnya terlibat dalam pemotongan dana hibah tersebut sehingga negara rugi Rp 3,9 miliar.
Ke-21 penerima ini mendapat dana hibah dari Rp 100 juta hingga Rp 250 juta. Usai menerima dana hibah via rekening bank, terdakwa Setiawan memotong dana hibah itu hingga 90 persen. Rata-rata, ke-21 penerima yayasan hanya menerima Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.
Adapun kasus ini melibatkan Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD, Endin selaku Kepala Inspektorat, Ala Rahadian dan Eka Ariansyah selaku ASN di Bagian Kesra. Lalu sisanya dari unsur swasta, Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.
Sembilan terdakwa didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Jaksa penuntut umum, Isnan Ferdian usai persidangan mengatakan pihaknya akan melaksanakan perintah majelis hakim tersebut. Namun, ia tidak bisa menjamin Uu hadir karena tidak melakukan pemanggilan paksa.
Jika Uu tidak hadir, maka langkah yang mungkin dilakukan adalah menerima penetapan kembali dari majelis hakim di persidangan selanjutnya.
"Kami akan laksanakan (pemanggilan Uu) setelah menerima penetapan dari majelis hakim. Jika tidak hadir, nanti majelis hakim membuat penetapan lagi," kata Isnan.
Baca juga:
Ingatkan ASN Tak Korupsi, Uu Pilih Tak Tanggapi Kasus Dana Hibah Tasikmalaya
Disebut di Sidang Korupsi Dana Hibah, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Siap Bersaksi
Saksi Sebut Uu Pakai Dana Hibah Tasikmalaya Untuk Kegiatan MTQ dan Pembagian Kurban
Penerima Dana Hibah Tasikmalaya Sempat Tak Mau Dipotong 90 persen
Disebut dalam Dakwaan Kasus Dana Hibah, Peran Wagub Jabar Uu Akan Didalami
Dana Hibah Tasikmalaya 'Disunat', Penerima Hanya Bisa Pakai Renovasi Keramik Sekolah
'Disunat' Hingga 90 Persen, Ini Peran Tersangka Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya