Hakim PN Surabaya Vonis 10 Bulan Bui Dua Polisi Penganiaya Jurnalis
Menanggapi putusan hakim, terdakwa Firman dan Purwanto pun menyatakan pikir-pikir usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. "Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Firman dan Purwanto.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah pada dua polisi yang melakukan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi. Kedua polisi yang masih aktif berdinas itu dijatuhi hukuman pidana selama 10 bulan penjara.
Dua terdakwa penganiaya Jurnalis Tempo itu adalah Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi. Kedua terdakwa tersebut selama ini belum pernah dilakukan penahanan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Bagaimana kerangka-kerangka raksasa tersebut diawetkan? Kerangka ini tingginya sekitar 2,4 sampai 3 meter, telah dimumifikasi seperti mumi-mumi Mesir kuno.
-
Kapan kerangka manusia raksasa ditemukan? Apa yang disebut "Raksasa Julcuy" ditemukan pada awal 2019 oleh ahli geologi Theofilos Toulkeridis dan arkeolog Florencio Delgado di dekat desa Julcuy di Provinsi Manabí, Ekuador.
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
-
Di mana kerangka manusia raksasa ditemukan? Apa yang disebut "Raksasa Julcuy" ditemukan pada awal 2019 oleh ahli geologi Theofilos Toulkeridis dan arkeolog Florencio Delgado di dekat desa Julcuy di Provinsi Manabí, Ekuador.
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Basir dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama," katanya, Rabu (12/1).
Selain hukuman badan, terdakwa Purwanto dan Firman juga divonis membayar restitusi pada korban Nurhadi dan saksi kunci berinisial F.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp13.813.000 dan saksi F sebesar Rp21.850.000," ucapnya.
Dalam pertimbangannya, yang memberatkan terdakwa adalah mereka tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni dua terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dihukum.
"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan yang meringankan saudara terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," ucapnya.
Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa. Dalam tuntutannya penuntut umum menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pembredelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa Firman dan Purwanto pun menyatakan pikir-pikir usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. "Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Firman dan Purwanto.
Sedangkan jaksa penuntut umum, Winarko, juga menyatakan hal yang senada. Ia pun menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. "Pikir-pikir," kata Jaksa Winarko.
Baca juga:
Kasus Pembakaran Rumah Wartawan, Organisasi Pers Desak Digelar Peradilan Koneksitas
Pembakar Rumah Wartawan di Aceh Tenggara Diduga Anggota TNI
Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, Wartawan Bali Desak Polisi Ungkap Pelaku Lainnya
Geruduk Kejagung, AJI Desak Penganiaya Jurnalis Nurhadi Dituntut Maksimal
KPK Sesalkan Proses Hukum Jurnalis di Palopo karena Tulis Berita Korupsi