Hakim PT Jawa Timur Beri Diskon Hukuman Penjara Ahmad Dhani
Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur memberi diskon hukuman penjara untuk Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, musisi sekaligus politisi Partai Gerindra. Hakim PT Jawa Timur tetap menyatakan Ahmad Dhani bersalah dalam kasus video blog atau vlog ujaran idiot di Surabaya.
Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur memberi diskon hukuman penjara untuk Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, musisi sekaligus politisi Partai Gerindra. Hakim PT Jawa Timur tetap menyatakan Ahmad Dhani bersalah dalam kasus video blog atau vlog ujaran idiot di Surabaya.
Meski menyatakan Dhani bersalah, hakim PT memberi keringanan hukuman pidana dari 1 tahun penjara seperti vonis PN Surabaya, menjadi pidana 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.
-
Siapa saja anak-anak Ahmad Dhani? Ahmad Dhani memiliki tujuh anak dari dua pernikahan, baik anak kandung maupun sambung. Dari pernikahan pertama dengan Maia Estianty, Ahmad Dhani memiliki tiga anak. Sementara dari pernikahannya dengan Mulan Jameela, ia memiliki dua anak kandung dan dua anak sambung.
-
Transformasi apa yang dialami oleh Ahmad Dhani? Siapa yang tidak kenal Ahmad Dhani? Selain jago dalam musik, ternyata dia juga punya paras yang ganteng sejak muda. Di usia belasan, dia udah bisa bikin lagu hits Dewa 19 yang judulnya Kita Tidak Sedang Bercinta Lagi.
-
Apa yang dilakukan Ahmad Dhani bersama anak-anaknya? Ahmad Dhani sering mengunggah momen kebersamaan dengan keluarga termasuk ketujuh buah hatinya. Baru-baru ini, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela merayakan ulang tahun anak bungsunya yang ke-8. Mereka merayakan dengan birthday dinner di sebuah restoran. Semua buah hatinya hadir untuk merayakan ulang tahun si bungsu, Muhammad Ali, kecuali Muhammad Rafly Aziz Nugraha yang sedang menempuh pendidikan di Jepang.
-
Bagaimana Ahmad Dhani menunjukan kesiapannya untuk menerima calon menantu? Ahmad Dhani dengan senang hati mengatakan bahwa ia memiliki tiga calon menantu yang cantik-cantik dan telah mengenal karakter masing-masing pasangan anaknya.
-
Kapan KH Ahmad Dahlan dilahirkan? KH Ahmad Dahlan, yang lahir dengan nama Muhammad Darwis, dilahirkan pada 1 Agustus 1868 di Kampung Kauman, Yogyakarta.
-
Mengapa Ahmad Dhani menunjukkan kedekatan dengan anak sambungnya? Ia selalu berusaha menjalin hubungan harmonis dengan anak-anak sambungnya dan memberikan dukungan penuh.
Turunnya hasil banding kasus Ahmad Dhani ini sudah ditampilkan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.
Perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY ini, diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati. Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (6/11).
Dalam putusan itu, hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Dhani Ahmad Prasetyo dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut, serta mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby.
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik". Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir," demikian bunyi yang tertulis dalam SIPP PN Surabaya.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengaku belum menerima petikan putusan hakim Pengadilan Tinggi. Meski demikian, dia mengapresiasi putusan hakim yang menurunkan hukuman Ahmad Dhani.
"Saya belum terima petikan putusannya. Tapi saya mengapresiasi putusan tersebut. Saya masih akan konsultasikan dulu dengan Dhani terkait dengan hal ini," ujarnya, Kamis (7/11).
Kasus Vlog Dhani
Sebelumnya, suami dari Mulan Jameela ini dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Pada 11 Juni 2019, putusan Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby, Ahmad Dhani divonis pidana selama 1 tahun penjara. Tak terima dengan putusan ini, Ahmad Dhani pun langsung mengajukan banding.
Ahmad Dhani didakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang ITE, Pasal 27 ayat 3, terkait dengan ujaran idiot dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya. Ancaman pidana dalam pasal 27 ayat 3 ini, paling lama adalah 6 tahun penjara.
(mdk/noe)