Hakim Ragukan Chuck Putranto Inisiatif Ambil DVR CCTV: Saya Yakin Ada Perintah Atasan
"Saudara Irfan lewat, saya tanyakan mau kemana adik asuh (Irfan). 'Mau amankan CCTV bang'. 'Oh nanti kalau sudah selesai dititipkan ke saya'," lanjut Chuck seraya tirukan percakapan dengan Irfan.
Ketegangan kembali terjadi dalam sidang perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas duduk sebagai terdakwa Irfan Widyanto. Dengan mendengar keterangan saksi Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Yakni, saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bertanya kepada Chuck Putranto untuk menggali kejadian pengambilan DVR CCTV sekitar komplek perumahan Polri, Duren Tiga hendak diamankan Irfan Widyanto pada Sabtu (9/7) sekitar 17.00 Wib.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
"Depan carport yang di samping, jadi dekat rumahnya kasat serse yang mulia," kata Chuck saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (23/12).
"Bertemu dengan Irfan?" tanya hakim
"Betul," kata Chuck. Lalu ditanya Hakim untuk melanjutkan ceritanya.
"Saudara Irfan lewat, saya tanyakan mau kemana adik asuh (Irfan). 'Mau amankan CCTV bang'. 'Oh nanti kalau sudah selesai dititipkan ke saya'," lanjut Chuck seraya tirukan percakapan dengan Irfan.
Mendengar keterangan itu, Majelis Hakim lantas mencecar dengan nada sedikit meninggi agar Chuck jujur dalam memberikan keterangan. Sebab, hakim merasa janggal tiba-tiba Chuck memiliki inisiatif untuk menerima DVR CCTV.
"Kenapa saudara bilang kalau sudah selesai dititipkan ke saya, kenapa saudara begitu berani menerima penyerahan tersebut kepada saudara kalau tidak ada yang memerintahkan. Saudara? saudara jujur saja ini?" cecar Hakim.
"Betul yang mulia," kata Chuck.
"Tidak masuk akal ini?" cecar kembali Hakim.
"Jadi saya jelaskan yang mulia, posisi saya waktu itu adalah spri yang mulia. Jadi saya berpikiran saat itu beliau sampaikan kita tahu dari provos sudah terjadi tembak menembak. Jadi saya hanya mengamankan," akui Chuck.
Karena tidak yakin dengan keterangan Chuck, untuk kedua kalinya Hakim kembali mencecar Chuck agar jujur. Siapa pihak yang memerintahkannya untuk menerima DVR CCTV.
"Sudah saudara jujur saja, karena fakta itu akan terhubung sedemikian rupa menjadi fakta yang bulat. Apakah saudara dipesankan oleh Ferdy Sambo, atau Hendra Kurniawan, ataupun Agus Nurpatria, terkait penerimaan DVR CCTV Komplek Duren Tiga tersebut?" kata Hakim.
"Tidak ada yang mulia," jawab Chuck.
Kukuh inisiatif. Chuck berdalih berinisiatif mengambil DVR CCTV karena takut barang bukti tersebut disalahgunakan.
"Berpikir agar tidak disalahgunakan, maksud dari kata tidak disalahgunakan itu apa maksud saudara?" tanya hakim.
"Takut dimanfaatkan diambil orang lain dengan situasi itu. Karena kan saat itu yang terjadi tembak menembak yang kami tahu di rumah Dinas Kadiv Propam yang mulia," ucap Chuck.
Setelah mencecar Chuck, akhirnya Hakim menegaskan bahwa keterangannya tersebut soal inisiatif mengambil CCTV sangat janggal. Hingga Hakim menyatakan tidak mempercayai sepenuhnya keterangan Chuck.
"Baiklah kalau saudara menerangkan seperti itu, tapi saya belum sepenuhnya meyakini keterangan saudara tersebut terkait dengan saudara menyampaikan supaya nanti serahkan kepada saudara ya," kata dia.
"Saya meyakini ada perintah dari atasan saudara sehingga saudara berani menyampaikan seperti itu kepada Irfan. Jadi terserah saudara ya, karena keterangan saksi ini kan akan dinilai melalui keyakinan hakim berdasarkan data yang relevan," sambung Hakim.
Adapun keterangan Chuck saat ini duduk sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice. Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(mdk/rhm)