Hakim Sarpin senang MA tolak rekomendasi sanksi KY
KY menilai Sarpin melanggar kode etik dalam memutuskan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Hakim Sarpin Rizaldi mengaku senang dengan keputusan Mahkamah Agung menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) tentang sanksi non-palu selama enam bulan terhadap dirinya. KY menilai Sarpin melanggar kode etik dalam memutuskan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Saya senang dan lega dengan keputusan itu karena tidak dikenai hukuman non palu. Saya sudah bilang dari awal kalau tidak bersalah," kata Sarpin saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (19/8).
Ia pun meminta agar semua pihak tidak menanggapi rekomendasi KY yang menuding Sarpin melanggar teknis yuridis maupun etik pedoman perilaku hakim dalam menangani gugatan praperadilan Budi Gunawan.
"Dari awal saya katakan tidak perlu ditanggapi lagi. Apalagi untuk pasal pelanggaran kode etik buka jadi urusan saya," tegasnya.
Keputusan MA yang membuktikan Sarpin tidak melanggar kode etik semakin menguatkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu untuk tak mencabut laporannya kepada dua komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqqurahman Sauri di Bareskrim Mabes Polri. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran mencemarkan nama baik Sarpin soal putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Itu akan terus diproses dan tidak akan dicabut karena itu bersifat delik aduan," terangnya.
Baca juga:
MA tolak rekomendasi sanksi KY buat Hakim Sarpin
Ruhut yakin Luhut mampu jadi mediator antara KY dengan Sarpin
Ibaratkan orang pacaran, Menko Luhut akan damaikan KY dan Sarpin
Tedjo dicopot, Komisi Yudisial khawatir mediasi dengan Sarpin batal
Selesaikan kasus KY vs Sarpin, UU Penghinaan Pengadilan perlu dibuat
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Kenapa Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Kenapa pendopo di kantor Pemkab Jepara menyimpan jejak RA Kartini? Di Jepara, ada pula peninggalan berupa pendopo yang kini berada di kantor Pemkab Jepara. Dulunya, pendopo itu digunakan sebagai ruang pingitan Kartini saat menunggu lamaran tiba.