Hakim tegaskan nama politisi hilang tak batalkan dakwaan Setnov
Hakim tegaskan nama politisi hilang tak batalkan dakwaan Setnov. Majelis Hakim pun menolak nota keberatan diajukan Setya Novanto.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Majelis hakim juga berpendapat hilangnya sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana dari proyek tersebut merupakan kewenangan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertimbangan yang dibacakan oleh hakim anggota, Hakim Anwar itu juga mengatakan, perihal nama-nama pihak yang berbeda dengan surat dakwaan milik terdakwa lain tidak serta merta menggugurkan dakwaan. Dia menambahkan, hal tersebut akan menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
"Terkait hilangnya nama-nama yang menerima sebelumnya dalam surat dakwaan SN, majelis hakim menimbang, terhadap keberatan itu tentunya tidak dapat majelis hakim pertimbangkan sebagai keberatan, karena yang diajukan sebagai terdakwa adalah mutlak kewenangan jaksa penuntut umum, sedangkan terkait nama-nama yang hilang tentunya tidak sebabkan batal demi hukum," ujar Hakim Anwar, Kamis (4/1).
Hakim Anwar juga menegaskan bahwa perihal nama yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum sejatinya telah dibuktikan dalam pemeriksaan terdakwa lainnya, Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia juga menuturkan, alasan keberatan tim kuasa hukum yang menyoalkan hilangnya sejumlah nama dalam surat dakwaan Setya Novanto tidaklah tepat sehingga perlu dikesampingkan.
"Berdasarkan pasal 55 para peserta telah diuraikan jaksa penuntut umum bersama-sama Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiharjo, Isnhu Edhi, Irvanto Hendra Pambudi, Made Oka Masagung, Diah Anggarini, David Drajat Setiawan," ujar Anwar membeberkan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Setya Novanto mempermasalahkan surat dakwaan kliennya karena ada sejumlah nama-nama politisi yang diduga turut serta menikmati hasil korupsi e-KTP tidak tercantum di dalam surat dakwaan tersebut. Berikut beberapa nama politisi disebut dalam dakwaan menerima uang korupi e-KTP:
Melcias Mekeng disebut menerima 1,4 juta dolar AS
Olly Dondokambey disebut menerima 1,2 juta dolar AS
Ganjar Pranowo disebut menerima 520 ribu dolar AS
Tamsil Lindrung disebut menerima 700 ribu dolar AS
Selain mereka ada nama politisi saat itu di Komisi II yaitu Yasonna Laoly, Khatibul Umam, Marzuki Alie, Mirwan Amir, Arief, Chairuman Harahap, Agung Gunanjar, Mustoko Weni, Ignatisus Mulyono, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Rindoko, Abdul Hakim, Jamal Azis.
Kapoksi komisi II DPR masing-masing menerima fee dengan totalnya 185 ribu dolar AS dan 37 anggota komisi II DPR dan Anas Urbaningrum sebesar 5,5 juta dolar AS atau total seluruhnya Rp 233.460.000.000 dengan kurs satu dolar Rp 13 ribu.
Baca juga:
Setnov sebut Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo penggantinya jadi ketua DPR
Jelang putusan sela, Maqdir Ismail koordinasi Setya Novanto
Diperiksa KPK, Setya Novanto umbar senyuman dan mengaku sehat
Ekspresi Setnov saat kembali jalani pemeriksaan kasus korupsi e-KTP
Periksa Setnov, KPK bidik keterlibatan pihak lain di korupsi e-KTP
Putusan sela Setya Novanto, KPK yakin hakim independen
Majelis hakim tolak eksepsi Setya Novanto