Hakim Tegur Jaksa Pinangki Jawab Pertanyaan Berbelit-belit
"Saya waktu sampaikan kalau dia adalah temen saya. Dia bisa bantu, banyak akses dan jaringannya. Pak Djoko bilang oke. Lalu sehari setelahnya 'oke bawa aja ke sini'," ujar Pinangki.
Hakim Ketua Ig Eko Purwanto mencecar terdakwa Pinangki Mirna Malasari terkait alasannya mengajak mantan politikus NasDem Andi Irfan Jaya kepada Djoko Tjandra ke Kuala Lumpur, Malaysia pada 2019.
Di dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/1). Pinangki mengungkapkan bila alasannya dikenalkan Andi kepada Djoko Tjandra karena faktor jaringan yang luas.
-
Siapa saja anggota DPRD Jateng yang dilantik bersamaan? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa. Mereka adalah Iskandar Zulkarnain (59) dan putranya, M Rizqi Iskandar Muda (22) yang merupakan kader Partai Gerindra yang sama-sama berasal dari Daerah Pemilihan Jateng 13.
-
Siapa saja yang dekat dengan Jaka Tingkir? 2 Jaka udah punya akun Instagram sendiri, tapi jarang update. Umurnya sekarang 18 tahun. 3 Jaka, meskipun nggak ikutan ke dunia hiburan kayak om-om atau sepupunya, tapi gantengnya Jaka ini bisa jadi model nih. 4 Bisa dilihat di foto yang diunggahnya, Jaka sangat fotogenic. Nggak heran dia sering dapat pujian ganteng dari netizen. 5 Jaka emang demen banget sama olahraga, jadi gak heran deh badannya tinggi dan cakep! 6 Attila bangga banget punya anak-anak yang keren! Dia ngunggah foto ini pas lagi ngucapin ulang tahun ke-18 buat Jaka. 7 Jaka juga akrab sama anggota keluarga yang lain. Dia suka banget ikutan kumpul-kumpul dan foto-foto bareng mereka.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
"Mohon izin yang mulia, jadi antara tanggal 20 sampai dengan 25 saya menceritakan kepada Irfan bahwa ada Djoko Tjandra dan Anita. Kemudian Irfan bilang, bahwa dia bisa bantu dengan jaringan dia," kata Pinangki.
Mendengar kesaksian Pinangki, lantas Hakim Ketua Eko mencecar terkait jaringan yang dimaksud jadi alasan kenalkan Andi Irfan. Karena diketahui alasan Pinangki mengenalkan Anita, sebagai Advokat.
"Logikanya enggak mungkin saudara mengajak Irfan ke Djoko tjandra, jauh jauh dari Indonesia untuk ke Kuala Lumpur tanpa memahami kualitas dan jaringan Irfan? Saudara menawarkan Anita karena dia advokat, saudara kemudian mengajak Irfan kerena dia bisa bantu karena punya jaringan logikanya enggak mungkin kalau saudara tak paham. Jujur saja saya ingatkan itu. Jaringan apa?" tanya hakim.
"Jadi temannya banyak, begitu yang mulai," jawab Pinangki.
"Temennya banyak, temen dimana. Dalam bidang apa?" tanya balik hakim.
"Secara spesifik tidak (tahu), tapi saya serahkan kembali ke Pak Djoko yang mulia. Jadi supaya Pak Djoko yang background cek saja yang mulia," timpalnya.
Karena tak puas dengan jawaban Pinangki, Hakim Ketua Eko lantas mencecar pertanyaan secara spesifik terkait jaringan yang menjadi alasan dikenalkanya Andi Irfan Jaya kepada Djoko Tjandra.
"Apakah jaringan yg dimaksud itu adalah jaringan di lingkup kejaksaan?"
"Saya kurang paham yang mulia,"
"Di Mahkamah Agung?"
"Enggak, saya kurang paham yang mulia,"
"Di DPR?"
"Saya juga kurang paham yang mulia. Karena saya serahkan kepada Pak Djoko untuk membackground check semuanya."
"Apakah karena irfan punya latar belakang politisi NasDem?" tanya Hakim.
"Saya juga kurang paham yang mulia,"
Atas jawaban dari Pinangki, Hakim Ketu Eko memperingati seharusnya dapat memberikan keterangan yang jelas di dalam persidangan.
"Di persidangan ini harus jelas. Tapi lucu juga kalau saudara enggak paham. Tapi kemudian membawa Irfan untuk dipercaya berurusan dengan Djoko Tjandra. Terus terang majelis bisa memahami sdr membawa Anita karena dia advokat untuk membantu urusan Djoko dalam bidang hukum. Nah sekarang Irfan ini dibawa dalam rangka apa," tegasnya.
"Ya bahasanya waktu itu dia hanya mengatakan bisa dengan akses saya dan jaringan saya. Saya sampaikan ke pak Djoko dan Pak Djoko waktu itu belum mengiyakan kemudian sehari setelahnya dia mengatakan 'oke bawa saja ke sini'," kata Pinangki sambil menirukan perkataan Djoko Tjandra.
Lalu, ditanyakan kepada Pinangki terkait perkataan yang disampaikan ke Djoko saat memperkenalkan Andi Irfan.
"Saya waktu sampaikan kalau dia adalah temen saya. Dia bisa bantu, banyak akses dan jaringannya. Pak Djoko bilang oke. Lalu sehari setelahnya 'oke bawa aja ke sini'," ujar Pinangki.
Dakwaan Pinangki
Sebagaimana diketahui perkara ini berdasarkan bermula ketika, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra yang kala itu masih buron tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Pinangki bersama Rahmat dan Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra pada September 2019 yang saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Baca juga:
Mengaku Tak Buat, Jaksa Pinangki Sebut 'Action Plan' Djoko Tjandra dari Andi Irfan
Bacakan Pleidoi, Andi Irfan Bersikeras Bantah Buat Action Plan Djoko Tjandra
JPU Cecar Pinangki Temui Djoko Tjandra Padahal Sudah Tahu Status Buronan
Sidang Red Notice, Hakim Ultimatum Pinangki & Andi Irfan Karena Tak Kooperatif
JPU Tuntut Andi Irfan 2,5 Tahun Bui & Denda Rp100 Juta Usai Bantu Pinangki
Andi Irfan Bantah Terlibat Pembuatan Action Plan buat Djoko Tjandra