Hakim Tipikor Medan putuskan terdakwa LTE PLN tak korupsi
Dengan tidak terpenuhinya korupsi dan kerugian negara, maka terdakwa bebas dari dakwaan primer.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menggelar sidang lanjutan tiga pejabat PT PLN Chris Leo Manggala, Muhammad Ali dan Surya Dharma Sinaga terkait kasus korupsi pengadaan peralatan pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Sektor Belawan, Rabu (1/10) kemarin.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim S.B. Hutagalung, menyatakan Dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Selain itu menurut Hutagalung, terkait perkara LTE, ketiga terdakwa juga tidak terbukti adanya kerugian negara yang timbul sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dengan tidak terpenuhinya korupsi dan kerugian negara, maka terdakwa bebas dari dakwaan primer," tegas Hutagalung, dalam persidangan yang digelar, Rabu (1/10) kemarin.
Menanggapi vonis tersebut, Kuasa Hukum PLN Todung Mulya Lubis menyayangkan putusan Majelis Hakim yang tetap memidanakan terdakwa padahal tidak terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor dan tidak merugikan negara.?
"Kami tentunya sangat menyayangkan atas putusan tersebut, meskipun tetap menghormati proses. Majelis Hakim yang mulia memutuskan dengan tidak mengikuti hati nuraninya," ucap Todung saat dikonfirmasi, Kamis (2/10).
Todung menilai putusan hakim ini bisa menjadi kemunduran sistem peradilan di Indonesia. Sebab, tambah dia, hakim tidak mengindahkan semua fakta persidangan yang membuat terdakwa berhenti mengabdi kepada negara untuk membantu sumatera utara terhindar dari krisis listrik.
Dia menambahkan dampak putusan yang menyatakan terdakwa bersalah tetapi dakwaan primer tidak terbukti akan melahirkan budaya takut pada karyawan untuk mengambil keputusan.
"Kami khawatir dampaknya makin panjang, padamnya listrik akan semakin sering terjadi karena kemampuan terpasang yang ada tak akan memadai untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat," tutup Todung.
Sebelumnya diberitakan, Tiga pejabat PT PLN didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dalam proyek pembangkit listrik di Belawan pada 2012 terkait pengadaan peralatan pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Sektor Belawan.
Kerugian fisik dalam proyek ini berkisar Rp 337,4 miliar. Namun, negara juga dinilai telah dirugikan karena hilangnya pendapatan negara. Sebab, seharusnya pekerjaan LTE itu menghasilkan output listrik 132 MW sejak 2012, namun kenyataannya yang diproduksi hanya 123 MW. Dari hasil audit yang telah dikonversi ke uang, kerugian negara akibat kekurangan energi ini sekitar Rp 2,007 triliun lebih. Total kerugian negara menjadi Rp 2,3 triliun.