Usai Diperiksa KPK, Menteri KKP Trenggono Bantah Terima Aliran Dana Terkait Korupsi Telkom
Pernyataan ini disampaikan Trenggono usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari dua jam.
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono menepis tudingan dirinya menerima aliran dana terkait kasus pengadaan barang dan jasa kerja sama PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Pernyataan ini disampaikan Trenggono usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari dua jam.
"Enggak ada itu, enggak ada," tegas Trenggono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/7).
Trenggono menyatakan siap membantu penyidik KPK dalam mengusut kasus korupsi. Dia mengaku menyampaikan semua apa yang diketahuinya terkait kasus pengadaan barang dan jasa tersebut.
"Jadi, sebagai warga negara yang baik, tentu saya harus membantu KPK, artinya yang saya ketahui tentang peristiwa itu, itu 'kan terjadi pada tahun 2017—2018, yang saya tahu saya sampaikan, yang saya tidak tahu, ya tidak saya sampaikan," ucap Trenggono.
Trenggono menjalani pemeriksaan sebagai saksi mulai pukul 08.50 WIB dan selesai pukul 11.25 WIB.
Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Trenggono pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan baru hari ini memenuhi panggilan penyidik KPK.
Trenggono dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa PT Telkom dengan PT TOP.
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus dan pemegang saham PT Teknologi Riset Global Investama.
KPK belum memerinci informasi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Trenggono.
Sesuai dengan kebijakan KPK, seluruh rangkaian dan detail perkara tersebut akan dibuka ke publik setelah penyidikan rampung.