Hakim Tolak Eksepsi Andi Irfan Jaya, Perantara Suap Jaksa Pinangki
Adanya keputusan tersebut, hakim memerintahkan persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Nota keberatan atau eksepsi terdakwa tindak pidana korupsi Andi Irfan Jaya ditolak majelis hakim. Keputusan itu disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto saat membacakan putusan sela, Senin (16/11).
-
Apa saja fungsi sidik jari selain untuk bukti kriminal? Setiap orang memiliki dua gagasan tentang sidik jari: pertama, sidik jari membantu meningkatkan cengkeraman. Kedua, sidik jari membantu meningkatkan persepsi sentuhan,” kata Roland Ennos, peneliti biomekanik dan profesor biologi tamu di Universitas Hull di Inggris, dikutip dari Live Science.
-
Siapa yang dijuluki "Tukang Jagal yang Dingin"? Kemudian, Marzuki mendapat julukan "Tukang Jagal yang Dingin" oleh Encas Tonif yang juga berposisi sebagai bek di Persib Bandung.
-
Siapa yang kuliah di Jogja? Perempuan yang tidak diketahui namanya itu kerap berdoa agar diberi kekuatan untuk selalu mencari nafkah demi keluarga. Terutama anaknya yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta.“Anak saya juga kuliah di situ, di Jogja. Sekarang semester akhir, makanya saya ada di sini itu karena ya butuh biaya,” ucap perempuan tersebut.
-
Siapa saja yang dekat dengan Jaka Tingkir? 2 Jaka udah punya akun Instagram sendiri, tapi jarang update. Umurnya sekarang 18 tahun. 3 Jaka, meskipun nggak ikutan ke dunia hiburan kayak om-om atau sepupunya, tapi gantengnya Jaka ini bisa jadi model nih. 4 Bisa dilihat di foto yang diunggahnya, Jaka sangat fotogenic. Nggak heran dia sering dapat pujian ganteng dari netizen. 5 Jaka emang demen banget sama olahraga, jadi gak heran deh badannya tinggi dan cakep! 6 Attila bangga banget punya anak-anak yang keren! Dia ngunggah foto ini pas lagi ngucapin ulang tahun ke-18 buat Jaka. 7 Jaka juga akrab sama anggota keluarga yang lain. Dia suka banget ikutan kumpul-kumpul dan foto-foto bareng mereka.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus penganiayaan di Jombang? Menurut penuturan orang tua korban, awalnya sang anak diajak bermain layang-layang oleh temannya. "Katanya orangtuanya (korban) diajak main layang-layang, kok tiba-tiba dihajar. Tidak dikeroyok, tapi satu lawan satu," ungkap Kepala Desa Japanan Junaidi Catur Wicaksono.
Adanya keputusan tersebut, hakim memerintahkan persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam pertimbangan majelis hakim, poin-poin nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum Andi dianggap tidak berlandaskan hukum, dan materi keberatan dianggap telah memasuki ranah pokok perkara.
Salah satu diantara nota keberatan penasihat hukum Andi Irfan adalah surat dakwaan yang dianggap tidak jelas, karena tidak menyebut secara tepat kapan pemberian uang yang dilakukan Andi kepada Pinangki Sirna Malasari, jaksa yang terjerat kasus penerimaan suap dan gratifikasi atas perkara fatwa Mahkamah Agung terhadap Djoko Tjandra.
Menurut majelis hakim, apa yang dianggap tidak jelas oleh penasihat hukum sudah tertulis dalam surat dakwaan Andi.
"Menimbang pertimbangan penasihat hukum, majelis hakim berpendapat dalam surat dakwaan sudah disebutkan locus dan disebutkan hari tidak dipastikan lagi, sekitar September-Desember 2019 atau setidak-tidaknya dalam waktu 2019 bertempat di Exchange Kuala Lumpur atau Mall Senayan City atau apartment Darmawangsa," ujarnya.
Kemudian, mengenai keberatan penasihat hukum tentang pekerjaan Andi yang didakwa dengan pasal korupsi, menurut majelis hakim hal tersebut merupakan ranah pembuktian di sidang pokok perkara dengan memeriksa para saksi.
"Memerintahkan sidang dilanjutkan, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," ujarnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (18/11) dengan agenda saksi yang dihadirkan pihak jaksa penuntut umum. Saksi berasal dari pihak Direktorat Jenderal Imigrasi dan Maskapai Garuda Indonesia.
Diketahui, bekas politikus NasDem Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap USD 500 ribu Djoko Soegiarto Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi Irfan juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko Tjandra.
"Terdakwa Andi Irfan Jaya telah melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra (dilakukan penuntutan secara terpisah), untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar USD 10 juta kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung," kata Jaksa Didi Kurniawan saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).
Suap tersebut diberikan pada Pinangki guna mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung. Tujuannya, agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Tanah Air tanpa harus dieksekusi. Hal tersebut merujuk pada putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009.
"Dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung memberikan Fatwa MA melalui Kejaksaan Agung, agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga terdakwa bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," tutur Jaksa.
Hal ini berawal saat Pinangki mengajak Andi Irfan untuk bertolak ke Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019 untuk bertemu Djoko Tjandra. Kemudian, pada tanggal 25 November 2020, bersama Pinangki dan Anita Kolopaking, dia bertemu dengan Djoko Tjandra di Kantor The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia.
Selanjutnya, Pinangki mengenalkan Andi Irfan sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa. Hal itu dilakukan apabila Djoko Tjandra kembali ke Tanah Air.
"Bahwa dalam pertemuan tersebut, Pinangki Sirna Malasari memperkenalkan terdakwa Andi Irfan Jaya sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Joko Soegiarto Tjandra kembali ke Indonesia," ucapnya jaksa.
Selanjutnya, Pinangki dan Anita Kolopaking menyerahkan dan menjelaskan mengenai action plan atau rencana pada Djoko Tjandra. Action plan itu dibuat guna mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
(mdk/rnd)