Hakim tolak eksepsi Gatot Brajamusti
Dengan keputusan tersebut, majelis hakim selanjutnya meminta agar sidang perkara Gatot Brajamusti dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dilaksanakan pada Senin (23/1) mendatang. Keputusan yang sama juga disampaikan majelis hakim terhadap istri Gatot Brajamusti, Dewi Aminah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menolak eksepsi mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu.
"Berdasarkan uraian pertimbangannya, majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa ditolak," kata Ketua Majelis Hakim Yapi seperti dilansir Antara, Senin (9/1).
Untuk itu, surat dakwaan jaksa penuntut (JPU) dengan nomor registrasi perkara PDM-298/MATAR/12/2016 telah dinyatakan sah menurut hukum.
"Oleh karena surat dakwaannya telah dinyatakan sah menurut hukum, majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan ke agenda selanjutnya, yakni pemeriksaan perkaranya dengan menghadirkan saksi-saksi," ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram itu.
Dengan keputusan tersebut, majelis hakim selanjutnya meminta agar sidang perkara Gatot Brajamusti dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dilaksanakan pada Senin (23/1) mendatang.
"Sidangnya kita tunda sampai dua pekan mendatang, tepatnya Senin (23/1) dan Kamis (26/1)," ucapnya.
Keputusan yang sama juga disampaikan majelis hakim terhadap istri Gatot Brajamusti, Dewi Aminah. Putusan sela Dewi Aminah dibacakan setelah sidang Gatot Brajamusti.
Dalam keputusannya, majelis hakim juga menolak eksepsi Dewi Aminah dan meminta JPU untuk melanjutkan sidang perkaranya pada dua pekan mendatang, tepatnya Senin (23/1).
Terkait dengan putusannya, Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah melalui perwakilan penasihat hukumnya Arif Suryadiata menyampaikan bahwa pihaknya menghargai keputusan majelis hakim dan siap untuk melanjutkan persidangannya yang telah diagendakan dua pekan mendatang.
"Secara mendasar keputusan hakim itu tetap kita hargai. Namun untuk materi yang sudah tertuang dalam eksepsi, nantinya akan kita buktikan lagi dalam proses sidang selanjutnya," jelas Arif.
Baca juga:
Polda Metro tetapkan Aa Gatot tersangka kasus pelecehan seksual
Berkas Gatot Brajamusti terkait kasus pemerkosaan segera rampung
Alasan di luar kota, Ary Suta mangkir dari pemanggilan Polda Metro
Semenjak di Polda Metro, tensi Aa Gatot tinggi
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Di mana Gurun Namib terletak? Gurun Namib yang terletak di sebagian Namibia, Afrika Selatan, dan Angola ini diakui sebagai gurun tertua di dunia, dengan perkiraan usia minimal 55 juta tahun, namun kemungkinan besar lebih tua.