Hakim Tolak Permohonan JC Penyuap Eks Mensos Juliari
Hakim meyakini, Ardian terbukti memberikan duit suap sejumlah Rp 1,95 miliar kepada sejumlah orang, seperti Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara melalui anak buahnya, Matheus Joko Santoso.
Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja, penyuap dalam kasus dana bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlajnjut," ucap hakim saat membacakan putusan, Rabu (5/5).
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
"Dan menjatukan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 jt subsider 4 bulan kurungan," lanjut hakim.
Hakim meyakini, Ardian terbukti memberikan duit suap sejumlah Rp 1,95 miliar kepada sejumlah orang, seperti Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara melalui anak buahnya, Matheus Joko Santoso.
"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam penanganan dampak Covid-19," jelas hakim.
Hakim menambahkan, hukuman dijatuhkan memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan. Pada hal memberatkan Ardian dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi.
"Hal meringankan, Terdakwa dinilai belum pernah dihukum, sopan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga," ungkap hakim.
Terkait pasal disangkakan, hakim menyatakan Ardian terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Permohonan Justice Collaborator Ditolak Hakim
Diketahui, Terdakwa Ardian sempat mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC). Namun hal itu ditolak hakim lewat vonisnya. Hakim beralasan, terdakwa sejak awal sudah kerja sama dengan Nuzulia Nasution untuk memberi fee ke sejumlah pejabat Kemensos.
"Dari uraian fakta di atas dan dihubungkan syarat JC maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria JC, sehingga permohonan penasihat hukum terdakwa tidak bisa dikabulkan," hakim menandasi.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber : Liputan6.com