Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Irwan Hermawan dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menolak status Justice Collaborator (JC), Irwan Hermawan
Penolakan tersebut atas kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Irwan Hermawan dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Irwan Hermawan dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menolak status Justice Collaborator (JC) Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Penolakan tersebut atas kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
"Menolak permohonan terdakwa untuk dinyatakan saksi pelaku atau JC dalam perkara ini," ucap Ketua Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
- Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
- Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
- Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi Bakti Kominfo, Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara
- Di Depan Hakim, Menpora Dito Bantah Kenal Irwan Hermawan Apalagi soal Duit Rp27 Miliar
Tidak Terbukti Melakukan TPPU
Selain itu, Irwan Hermawan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas keputusan itu pun, Hakim membebaskan Irwan dari dakwaan TPPU.
"Membebaskan Irwan dari dakwaan kedua dan subsider tersebut," tegas Arsan.
Divonis 12 Tahun
Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Irwan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 sebagaimana dalam dakwaan premier Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan JPU," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
Irwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak bayar uang tersebut dalam jangka waktu satu bulan sudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk bayar uang ganti. Dalam hal terpidana tidak punya harta benda lagi tidak mencukupi untuk bayar uang ganti tersebut maka dijatuhi hukuman selama 1 tahun,"
ujar Hakim Ketua Dennie.