Hakim Tolak Praperadilan Rommy
Agus membeberkan pertimbangan dalam membuat keputusan ini. Dia mengatakan, alat-alat bukti yang digunakan telah sah. Pun demikian dengan kegiatan penyelidikan, penyidikan, penyitaan yang dinilai telah sah menurut hukum.
Hakim tunggal Agus Widodo menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang diajukan oleh mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Dia mengatakan, penanganan kasusnya telah sesuai prosedur.
"Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (14/5).
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Agus membeberkan pertimbangan dalam membuat keputusan ini. Dia mengatakan, alat-alat bukti yang digunakan telah sah. Pun demikian dengan kegiatan penyelidikan, penyidikan, penyitaan yang dinilai telah sah menurut hukum.
Selain itu, salah satu objek yang dimasukan kepada materi di praperadilan yakni terkait penyadapan merupakan kewenangan KPK yang memeriksa perkaranya.
"Tentang penyadapan dan mereka pembicaraan. Obyek itu tidak termasuk ke dalam obyek praperadilan," jelasnya.
Terakhir, terkait barang bukti yang disita hanya uang senilai Rp 50 juta, Agus menjelaskan hakim praperadilan tidak punya kewenangan untuk menilainya karena sudah masuk pokok perkara.
Sebelumnya, dalam permohonannya, pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail menuding, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan ilegal karena menyadap dan merekam pembicaraan tanpa didasari surat perintah penyelidikan.
Selain itu, Maqdir menilai KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi Romahurmuziy karena nilai kerugian kurang dari Rp 1 miliar.
Berdasarkan surat tanda penerimaan uang/barang No. STPD.EK 226/22/03/2019 Tanggal 15 Maret 2019, yang dibuat dan ditanda tangani oleh penyelidik KPK uang yang dianggap berasal dari Muhammaf Muafaq Wirahadi jumlahnya Rp 50.000.000.
Maqdir juga menganggap, pasal yang disangkakan ke kliennya tidak sesuai lantaran perbuatan menerima hadiah atau janji tidak mengakibatkan timbulnya kerugian negara, dan perbuatan tersebut tidak berhubungan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan.
KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Di Sidang Putusan, Pengacara Rommy Cabut Permohonan Praperadilan
Siang Ini, Gugatan Praperadilan Rommy akan Diputus Hakim
KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Rommy
KPK Periksa Sekjen Kemenag untuk Pertajam Bukti Kasus Suap Romahurmuziy
ICW Minta KPK Segera Putuskan Nasib Menpora Imam Nahrawi dan Menag Lukman Hakim
KPK Sebut Menag Lapor Dapat Rp10 Juta Usai 11 Hari Rommy Kena OTT
Praperadilan Rommy Diputus Selasa Pekan Depan