Hakim tunda sidang korupsi Sutan Bhatoegana
Penundaan sidang dilakukan lantaran Sutan tidak didampingi kuasa hukum.
Sidang perdana mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana dalam perkara dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM ditunda Majelis Hakim Tipikor. Penundaan sidang dilakukan lantaran Sutan tidak didampingi kuasa hukum.
"Hari ini praperadilan yang sudah kami ajukan tiga minggu lalu, kan diundur karena ketidakhadiran KPK tanpa alasan, di sana tidak dibatalkan. Mereka masih fokus di sana, minta kalau bisa mereka jalan dulu karena mereka punya tim hanya itu, setelah selesai baru ke sini," kata Sutan dalam sidang perdananya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4).
Menanggapi pernyataan Sutan, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia pun bertanya kepada Sutan apa sidang akan dilanjutkan tanpa didampingi kuasa hukum. "Apa sidang akan dilanjutkan tanpa didampingi kuasa hukum," tanya hakim Artha.
Mendapat pertanyaan tersebut, Sutan pun mengungkapkan keinginannya agar persidangan ditunda sampai kuasa hukum bisa mendampinginya dalam persidangan. Sutan pun membacakan isi surat permohonan yang bertanda tangan kuasa hukumnya agar persidangan dapat ditunda.
"Sesuai dengan surat demikian, mereka minta ditunda sampai praperadilan selesai, kalau majelis hakim mengizinkan," jawab Sutan.
Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan Sutan untuk menunda sidang. Namun, penundaan itu dilakukan bukan sampai praperadilan selesai melainkan sampai minggu depan.
"Majelis akan menunda untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa sampai persidangan yang akan datang," terang hakim Artha.
Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka Sutan Bathoegana pada 14 Mei 2014 dalam dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR. Sutan kemudian ditahan pada 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Kuasa hukum tak hadir di Tipikor, Sutan bantah balas dendam
Ekspresi Sutan usai sidang perdananya ditunda hakim Tipikor
Takut meninggal di sidang, Bhatoegana izin periksa behel ke hakim
Sutan Bhatoegana: Kalau kalian mau kurus, masuklah ke KPK
Hadapi sidang perdana, Sutan Bhatoegana bilang 'ngeri-ngeri sedap'
Hari ini, Sutan Bhatoegana jalani sidang perdana di PN Tipikor
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK menindaklanjuti status tersangka Karna Suswandi? Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023