Hakim usir sepupu Rita Widyasari dari ruang sidang
Penyebabnya, Noval yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai saksi justru duduk sebagai penasihat hukum Rita.
Majelis Hakim sidang penerimaan gratifikasi dan suap oleh Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari memerintahkan Noval el Farveisa meninggalkan ruang sidang. Penyebabnya, Noval yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai saksi justru duduk sebagai penasihat hukum Rita.
"Kalau memang jadi saksi dalam perkara ini, maka saudara Noval tidak bisa duduk sebagai penasihat hukum, maka mempersilakan saudara Noval untuk meninggalkan tempat duduknya sebagai penasihat hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Sugiyanto, Selasa (27/3).
-
Apa yang dirasakan oleh Rita Sugiarto saat pernikahan putrinya? "Rasanya sudah haru setengah mati. Saya juga tadinya sudah saya kuat-kuatin, air mata jatuh juga. Ternyata seperti itu ya rasanya, Alhamdulillah semuanya lancar," kata Rita, dilansir KapanLagi.com via Okezone pada 6/6/2024.
-
Apa arti dari "Congratulations"? "Congratulations" adalah kata atau ungkapan yang digunakan untuk menyatakan selamat atau ucapan keberhasilan kepada seseorang yang telah mencapai sesuatu yang baik atau prestasi tertentu.
-
Kapan Pemkab Kutai Timur menerima penghargaan Anugerah Meritokrasi? Penghargaan diserahkan oleh Kepala Komite ASN Agus Pramusinto dan diterima langsung Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman di Kraton Grand Ballroom Marriott Hotel, Yogyakarta, Kamis (7/12).
-
Apa arti dari ucapan "Congratulation"? "Congratulation" adalah kata dalam bahasa Inggris yang berarti selamat. Kata ini digunakan untuk menunjukkan apresiasi, penghargaan, atau kebahagiaan kepada seseorang yang telah mencapai sesuatu, seperti lulus ujian, menikah, atau mendapatkan hadiah.
-
Siapa yang mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur? Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengapresiasi wajib pajak yang patuh dan secara rutin serta tepat waktu dalam membayarkan kewajibanya dalam menyetorkan pajak.
-
Siapa yang memberikan penghargaan Nirwasita Tantra kepada Bupati Trenggalek? Penghargaan diserahkan Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar kepada Nur Arifin di Gedung Manggala Wanabakti Kemen LHK, Selasa (29/8).
Noval sempat mengajukan argumen terkait tidak adanya larangan penasihat hukum sebagai saksi/ Namun Hakim tetap meminta Noval yang diketahui sepupu politisi Golkar itu meninggalkan ruang sidang demi menjaga independensi keterangan saksi.
"Pasal 160 dengan menentukan pasal saksi diperiksa satu per satu adalah bertujuan agar saksi itu tidak saling mengetahui apa yang diterangkan di persidangan. Kalau penasihat hukum duduk disini, saksi menerangkan ini kan akan tahu terus jadi nanti akan berpengaruh keterangannya kemudian makanya dari itu pasal 160 majelis hakim bisa menentukan, tidak tepat apabil saudara tetap duduk sebagai penasihat hukum. Maka kami mohon saudara Noval untuk keluar ruangan," jelas Hakim.
Sementara itu, Jaksa KPK beralasan tidak mengetahui detil sosok Noval. Meski pada persidangan sebelumnya, jaksa menduga salah satu penasihat hukum Rita merupakan Noval.
"Sebenarnya kemarin memang ada tapi kami baru ngeh pasti itu dia (Noval) setelah tadi dikasih tahu oleh Pak Hanny," ujar Jaksa Burhan.
Sementara Noval dalam kasus penerimaan gratifikasi Rita disebut menerima transfer dari Hery Sutanto Gun alias Abun sebesar Rp 5 miliar untuk pembangunan rumah di Tanjung Lesung. Kemudian Rp 1 miliar kembali diterima Noval untuk perizinan kebun.
Penerimaan tersebut diungkap Hanny Kristianto, General Manager Hotel Golden Season Samarinda milik Gun. Hanny mengatakan ada catatan pengeluaran Abun untuk keperluan Rita, termasuk untuk Noval. Total pengeluaran Abun berdasarkan catatan yang dibuat mencapai Rp 17 miliar.
Diketahui, politisi Golkar itu didakwa menerima gratifikasi Rp 469.459.000.000 dan menerima suap dari Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur PT Sawit Golden Prima, sebesar Rp 6 miliar.
Penerimaan gratifikasi oleh Rita tercatat sebanyak 12 kali transaksi dengan beberapa tahap. Selain itu, adanya gratifikasi juga diketahui diurus melalui tim sukses Rita saat Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian dikenal dengan panggilan tim 11.
Atas perbuatannya, Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Baca juga:
Anak buah sebut Abun beri Rp 5 miliar buat bebaskan ayah Bupati Rita
Penyuap Bupati Kukar kembali jalani sidang
Gagal muluskan izin sawit, Rita Widyasari titip 15 emas batangan buat pengusaha
Saksi sebut ada penerimaan uang USD untuk kegiatan operasional Bupati Rita
Kasus Bupati Rita, saksi akui ada uang pemulus guna dapat proyek di Kukar
Ekspresi Bupati Kukar saat simak keterangan saksi