Hamdan ngaku tak bahas polemik pansel hakim MK dengan Jokowi
"Tidak ada itu, kita hanya peresmian Puskon, tidak ada pembicaraan yang penting," ujar Hamdan.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengaku tidak membahas persoalan dua anggota panitia seleksi calon hakim konstitusi unsur pemerintah, Todung Mulya Lubis dan Refly Harun saat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan hanya berbincang terkait Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon).
"Tidak ada itu, kita hanya peresmian Puskon, tidak ada pembicaraan yang penting," ujar Hamdan di kantornya, Jakarta, Jumat (19/12).
Hamdan pun mengatakan persoalan surat keberatan MK kini sudah tidak lagi menjadi masalah. Dia memberikan klarifikasi surat tersebut bukan penolakan melainkan sebatas pemberitahuan yang menyatakan Todung dan Refly merupakan advokat yang sedang memiliki perkara di MK kepada Jokowi.
"Tidak ada keberatan maupun penolakan. Lalu ketua MK sesuai dengan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hanya mengirimkan surat untuk mmberitahukan ini lho ada dua anggota pansel yang sering berperkara di MK dan saat ini masih ada perkaranya, silakan presiden pertimbangkan," ungkap dia.
Terkait tanggapan surat tersebut, Hamdan menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi. Menurut dia, pembentukan pansel tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Jokowi sebagai presiden.
"Terlalu jauh kalau soal penolakan, apa urusannya MK menolak," ungkap dia.
Lebih lanjut, Hamdan mengaku cukup yakin pansel yang dibentuk presiden dapat bertindak independen. Hal itu merupakan harapan tidak hanya dirinya, melainkan juga masyarakat.
"Perdebatan beberapa hari ini juga menjadi semangat kita semua untuk yakin pansel itu independen, siapapun nantinya yang akan terpilih," katanya.