Hamdan: Siap berperkara juga harus siap kalah
"Silakan tak puas, siapa pun dalam sidang di MK pasti ada yang tak puas, tak mungkin keduanya dimenangkan," kata Hamdan.
Setelah kejadian perusakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/11) kemarin, MK langsung memberikan keterangan resmi. Ketua MK Hamdan Zoelva , menjelaskan peristiwa perusakan itu terjadi sangat cepat.
"Peristiwa anarkistis itu yang terjadi di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (14/11) terjadi sangat cepat. Saat itu majelis telah selesai membaca putusan perkara Nomor 94/PHPU.D-XI/2013 dengan Pemohon Herman Adrian Koedoeboen dan Daud Sangadji dan tengah membacakan putusan Nomor 91/PHPU.D-XI/2013 dengan Pemohon H Abdullah Tausikal dan Hendrik Lewerissa," kata Hamdan dalam jumpa pers di Gedung MK Lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/11).
Hamdan menuturkan, saat pembacaan putusan untuk pasangan Abdullah dan Hendrik, segerombolan orang mendobrak ruang sidang dan masuk beramai-ramai. Setelah itu, dalam penjelasan Hamdan, massa itu berteriak-teriak di dalam ruang sidang.
"Segerombolan orang itu berteriak di tengah sidang yang sedang berlangsung. Pada saat bersamaan, saya selaku Ketua Majelis Hakim mengambil inisiatif, untuk menghentikan sidang guna memberikan kesempatan kepada aparat keamanan untuk mengendalikan situasi dan mengamankan orang-orang yang bertindak anarkistis itu," ujar Hamdan.
Hamdan melanjutkan, setelah itu sekitar satu setengah jam kemudian MK melanjutkan persidangan putusan perkara sengketa Pilkada Provinsi Maluku Nomor 92/PHPU.D-XI/2013 dengan Pemohon Jacobus F Puttileihalat dan Arifin Tapi Oyihoe. Kemudian dilanjutkan dengan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Usai kejadian perusakan itu, Hamdan meminta pihak yang berperkara untuk menjaga wibawa negara dan menerima hasil putusan persidangan. Lebih lanjut Hamdan mengatakan, lebih-lebih dengan meluapkan kekalahan usai persidangan dengan tindakan perusakan.
"Silakan tidak puas, siapa pun dalam sidang di MK pasti ada yang tidak puas, tidak mungkin dua-duanya dimenangkan. Putusan pengadilan pasti seperti itu," pungkasnya.