Hamil 4 bulan, perempuan di Malang curi perlengkapan bayi
Hamil 4 bulan, perempuan di Malang curi perlengkapan bayi. MF (25), perempuan muda yang tengah hamil empat bulan diamankan oleh petugas keamanan Center Point Malang Olimpic Garden (MOG). Ia tertangkap kamera CCTV, berusaha mencuri baju dan peralatan bayi di toko tersebut.
MF (25), perempuan muda yang tengah hamil empat bulan diamankan oleh petugas keamanan Center Point Malang Olimpic Garden (MOG). Ia tertangkap kamera CCTV, berusaha mencuri baju dan peralatan bayi di toko tersebut.
Cara yang digunakan oleh MF yakni menyelipkan barang curiannya di balik baju hamilnya. Sebagian barang dipadatkan dan dimasukkan ke dalam tas yang juga hasil curian, sebelum diselipkan di balik bajunya.
Barang yang diambil berupa puluhan baju bayi, peralatan mandi, serta sebuah tas bayi. Aksinya begitu rapi dan tidak terlihat secara kasat mata, tetapi terpantau oleh petugas melalui CCTV.
Akibat perbuatannya, petugas keamanan setempat langsung mengamankan MF saat keluar dari toko tersebut. Warga Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang itu diserahkan ke Polsek Klojen untuk diproses atas perbuatannya.
Kapala Unit Reskrim Polsek Klojen, Iptu Irwan Tjatur mengatakan, pelaku mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan akan melahirkan. Keterangannya diperkuat dengan barang-barang yang diambil keseluruhan berhubungan dengan bayi.
"Pelaku melakukan perbuatannya untuk menyiapkan kelahiran anak pertamanya," kata Iptu Irwan Tjatur di Mapolsek Sukun, Kota Malang Selasa (20/9).
Tjatur mewakili Kapolsek Klojen, AKP, Andi Yudha menambahkan, kalau pelaku mencuri karena pendapatan keluarga belum mencukupi untuk persiapan persalinan. MF juga mengaku kalau aksinya baru pertama kali dilakukan.
Kehadiran buah hatinya yang pertama, membuat keluarganya kebingungan, sehingga menempuh cara tersebut. Pelaku mengaku malu dan kapok atas tindakannya tersebut.
Namun sesuai ketentuan, Polsek tetap memproses sebagaimana ketentuan yang berlaku. MF dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Namun karena kerugian kurang dari Rp 2,5 juta, pelaku tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," katanya.