Hamili ponakan hingga melahirkan, hansip tua dituntut 13 tahun
Pria tua tersebut didakwa mencabuli keponakannya sendiri berinisial II (14), hingga hamil dan melahirkan seorang anak.
Suwandi (62) seorang hansip di Semarang Jawa Tengah, terancam hukuman selama 13 tahun penjara. Hal ini karena pria tua tersebut didakwa mencabuli keponakannya sendiri berinisial II (14), hingga hamil dan melahirkan seorang anak.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan terhadap lelaki tua yang akrab disapa Pak Wo yang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Siti Jamzanah, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (27/11). Dalam persidangan kasus pencabulan yang digelar tertutup, Pak Wo terbukti mencabuli keponakannya berulang kali, saat orangtua korban tidak di rumah. Ulah bejatnya dilakukan saat dia tinggal satu atap bersama keluarga korban di Jalan Cimanuk, Semarang Timur.
Ketika kejadian, ayah korban diketahui bekerja sebagai kuli bangunan di Jakarta sementara ibunya berjualan di Semarang Timur sejak pagi hingga larut malam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Semarang, Nofiati, menjelaskan, ulah cabul yang dilakukan terdakwa terjadi sejak setahun terakhir atau tepat pada 2013.
"Akibat perbuatannya, si korban sampai hamil. Bahkan, sudah melahirkan anak pada 24 September kemarin," kata Nofiati, sembari menambahkan bahwa anak korban dari hasil perbuatan bejat terdakwa kini sedang dititipkan di sebuah panti asuhan.
Pak Wo, dalam kesehariannya sering kali melakukan aksi kekerasan terhadap ibu korban. Oleh karena itu, korban tidak pernah melawan ketika dicabuli oleh terdakwa.
Pak Wo yang juga bekerja sebagai pengayuh becak ini, awalnya mengaku hanya sekali mencabuli korbannya. Meski demikian, setelah dicecar berbagai pertanyaan, dia mengakui perbuatan bejatnya telah dilakukan berulang kali.
"Terdakwa dituntut bersalah dan melanggar Undang-Undang Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. Kami menuntut hukuman terdakwa selama 13 tahun penjara. Ulahnya keterlaluan. Terlebih lagi, korban masih saudaranya sendiri," ujar Nofiati.
Atas tuntutan hukuman selama 13 tahun itu, kuasa hukum terdakwa, Rizka menyatakan bakal mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa. "Tuntutannya berat, tapi kami tetap pledoi dalam sidang berikutnya," tutupnya.