Hanya bertugas melantik OSO, MA ogah campuri ribut di internal DPD
Hanya bertugas melantik OSO, MA ogah campuri ribut di internal DPD. Sedangkan proses pergantian yang ricuh menjadi urusan internal dari DPD. "Yang jelas ada permohonan secara resmi untuk menuntun pimpinan itu, satu ketua dan dua wakil. Bagaimana prosesnya bukan urusan MA," kata Juru Bicara MA, Suhadi.
Mahkamah Agung (MA) menegaskan tak mencampuri polemik yang terjadi dalam proses pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MA menyebut hanya bertugas dalam melakukan penuntunan pelantikan terhadap pimpinan DPD yang baru. Sedangkan proses pergantian yang ricuh menjadi urusan internal dari DPD.
"Yang jelas ada permohonan secara resmi untuk menuntun pimpinan itu, satu ketua dan dua wakil. Bagaimana prosesnya bukan urusan MA," kata Juru Bicara MA, Suhadi di Kantornya, Kamis (6/4).
Suhadi mengatakan, MA diundang oleh DPD untuk menuntun pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua dan dua wakilnya, Darmayanti Lubis dan Nono Sampono. Dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPD, Suhadi menjelaskan penuntunan sumpah jabatan dilakukan oleh Ketua MA.
"Masalah benar atau tidak prosedurnya di sana itu adalah urusan internal DPD sendiri," katanya.
Jika mengacu kepada Pasal 260 ayat 6 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang berbunyi; Pimpinan DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Sementara, penuntunan pelantikan dilakukan oleh Wakil Ketua MA Suwardi. Suhadi menjelaskan, tak masalah penuntunan pelantikan diwakilkan. Sebab, kata dia, Ketua MA Hatta Ali tengah berhalangan karena sedang umroh.
"Jika Ketua MA berhalangan atau tidak ada di tempat, maka wakil ketua MA bisa melanjutkan," katanya.
Suhadi mencontohkan, hal ini sering terjadi dan tak jadi masalah. "Misalnya mengambil sumpah Ketua DPR provinsi atau kabupaten. Itu kan Ketua Pengadilan. Kalau tidak hadir, maka bisa diwakilkan Wakil Ketua Pengadilan, dan itu sah," ujarnya.
Baca juga:
MA akui ada pertemuan dengan Pasek dan Sekjen DPD sebelum lantik OSO
Salah ketik putusan DPD, MA bilang 'mungkin karena ada desakan'
Kompaknya Ketua DPR dan MPR dukung OSO jadi Ketua DPD
KY sebut ada indikasi MA langgar etik soal salah ketik putusan DPD
Ini tanggapan pimpinan DPD RI yang baru saat dituding ilegal
Ketua MPR minta semua pihak terima keputusan OSO jadi ketua DPD
Usai gelar rapat pimpinan, OSO langsung sidak ruang kerja DPD
-
Bagaimana cara Ma'ruf Amin diantar ke kantor DPP PKB? Dia diantar mobil Toyota Alphard dengan pengawalan dari Paspampres yang telah sejak siang mempersiapkan kedatangannya.
-
Kenapa PDIP berencana membawa kasus kecurangan ke Mahkamah Konstitusi? PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kapan Ma'ruf Amin datang ke kantor DPP PKB? Berdasarkan pantauan merdeka.com, Ma'ruf datang sekira 15.46 WIB.
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Bagaimana caranya DPD I Golkar bisa mengganti Ketua Umum Airlangga Hartarto? Aturan mengenai pergantian ketum tercantum dalam anggaran dasar Partai Golkar dengan beberapa ketentuan. Salah satunya, apabila dua per tiga Pengurus Partai (DPD) Provinsi sepakat agar Munaslub dilaksanakan.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.