Harapan Panglima TNI dalam Revisi UU Terorisme
Menurutnya, saat ini Indonesia tengah dalam situasi darurat terhadap aksi terorisme. Dalam revisi UU Terorisme, Gatot mengaku hanya berharap agar teroris dinyatakan sebagai musuh bersama.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengaku menyerahkan sepenuhnya kewenangan dilibatkan pihaknya ke pemerintah dan DPR dalam upaya menanggulangi terorisme. Dia menegaskan, tak meminta TNI dan Polri mendapatkan porsi sama dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Saya tidak berbicara itu (porsi yang sama dengan Polri). Tapi bagaimana teroris (disepakati sebagai) musuh semua komponen bangsa," katanya usai menghadiri Buka Puasa Bersama di Rumah Dinas Ketua MPR, Jakarta, Jumat (2/6).
Menurutnya, saat ini Indonesia tengah dalam situasi darurat terhadap aksi terorisme. Dalam revisi UU Terorisme, Gatot mengaku hanya berharap agar teroris dinyatakan sebagai musuh bersama.
"Saya tidak menyebutkan keinginan tapi kita kan sekarang harus darurat teroris kemudian teroris adalah kejahatan negara. Itu aja," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta revisi UU no 15 tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dipercepat. Menko Polhukam Wiranto diminta mengejar ke DPR untuk mempercepat pembahasan sehingga dapat disahkan.
Hal ini dikatakan Jokowi dalam pengantar sidang kabinet Paripurna membahas persiapan Idul Fitri 1438 H di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5).
"Kita ingin memasuki Hari Raya Idul fitri, rasa aman masyarakat harus ada. Hati-hati terhadap ancaman terutama terorisme. Menindaklanjuti ancaman-ancaman ini RUU Terorisme segera dikejar ke DPR," kata Jokowi.
Dalam Revisi UU Terorisme tersebut, Jokowi juga meminta TNI dimasukkan dalam payung hukum sehingga nantinya TNI dapat ikut menanggulangi aksi terorisme.
"Berikan kewenangan TNI untuk masuk di dalam RUU ini. Tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira Menkopolhukam udah siapkan untuk ini," ujarnya.