Harga Rumah Pemberian Negara Buat Jokowi Beda dengan Milik SBY-Mega, Ini Alasannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada perbedaan harga rumah pemberian negara kepada Presiden Joko Widodo dengan mantan presiden lainnya. Sebab, rumah untuk Jokowi bukan terletak di Jakarta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada perbedaan harga rumah pemberian negara kepada Presiden Joko Widodo dengan mantan presiden lainnya. Sebab, rumah untuk Jokowi bukan terletak di Jakarta.
"Kalau dulu biasanya para presiden itu lokasinya di Jakarta. Kalau beliau kan di luar Jakarta. Jadi nanti komparasinya dari sisi nilainya mungkin akan tetap juga akan ada perbedaan," ujar Sri di Istana, Jakarta, Senin (19/12).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
Sri mengaku tidak hafal berapa besaran anggaran untuk pengadaan kediaman mantan presiden. Ia bilang nilainya tidak ada yang kontroversi.
"Aku enggak ingat, nanti aku lihat. Tapi itu sesuai peraturan, sudah ada standarnya. Jadi enggak ada yang kontroversi," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memiliki rumah hadiah dari negara. Lokasi rumah tersebut berada di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Istana menjelaskan, pemberian rumah tersebut sesuai Undang-Undang Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Bey melanjutkan, sebenarnya rumah tersebut dapat diperoleh Presiden Jokowi setelah menyelesaikan periode pertama pada tahun 2014-2019. Kemudian, perencanaan pembangunanya dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatannya berakhir pada tahun 2017.
"Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi menolak," kata Bey.
Kemudian, pada bulan Oktober 2022 barulah Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Presiden Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
"Jadi sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," terang Bey.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Sektretariat Presiden Bey Machmudin kepada wartawan, Sabtu (17/12).
Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak 1 kali. Termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode.
Sebelumnya, Negara akan menghadiahi rumah kepada Presiden Joko Widodo setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala negara. Rumah hadiah negara itu berlokasi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Tidak hanya Jokowi saja presiden RI yang menerima rumah dari negara. Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Megawati
Rumah pemberian negara kepada Megawati terletak di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat. Di rumah ini, Megawati sering kali menerima tamu politiknya.
Sebelum diberikan negara, rumah di Jalan Teuku Umar itu merupakan rumah dinas yang digunakan Megawati ketika menjabat sebagai presiden.
Pemberian rumah oleh negara kepada Megawati itu saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
SBY
Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY menerima rumah dari negara yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.
Rumah yang terletak di daerah elite Jakarta ini memiliki luas sekitar 1500 meter persegi.
Berdasarkan catatan merdeka.com, rumah SBY ini dilengkapi fasilitas mewah. Salah satunya adalah lift yang digunakan untuk naik turun lantai.
Gus Dur
Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid atau akrab dikenal sebagai Gus Dur juga diberikan negara sebuah rumah setelah tidak menjabat. Keputusan Presiden terkait pemberian rumah dari negara kepada Gus Dur dikeluarkan ketika era Presiden Megawati.
Namun, Gus Dur menolak rumah pemberian negara. Ia tidak senang diberikan negara rumah yang terletak di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia menolak lantaran tidak berminat memiliki rumah mewah. Pendiri PKB ini memilih menerima uang mentah dari negara yang dianggarkan untuk kediaman mantan presiden senilai Rp20 miliar. Uang itu ia ingin gunakan untuk membangun pesantren dan lembaga kajian keIslaman.
Aturan Pemberian Rumah
Pemberian rumah kepada mantan presiden merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pemberian rumah ini merupakan bentuk penghormatan dari negara atas jasa dan pengabdian selama menjadi presiden.
Dalam pasal 8 berbunyi:
Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya,masing-masing:
a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
c. "Sebagai penghargaan atas jasa dan pengabdiannya terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia selama menjalankan tugas jabatannya, maka kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya. Perlengkapan rumah tersebut hanya diberikan satu kali, yaitu bersamaan dengan rumah. Pemeliharaan rumah tersebut selanjutnya menjadi tanggung-jawab bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang bersangkutan," bunyi penjelasan pasal 8 huruf a.
(mdk/rnd)