Hari Ini, Brigjen Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Obstruction of Justice
Sementara itu, sidang pidana yang menjerat Brigjen Hendra Kurniawan ini digelar lebih dahulu dari pada sidang kode etik dari Polri.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Brigadir J. Brigjen Hendra Kurniawan jadi terdakwa pertama yang akan mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas PN Jakarta Selatan, Haruno mengatakan sidang Brigjen Hendra Kurniawan akan dimulai sekira pukul 10.00.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
"Seperti penjadwalan persidangan besok sekitar jam 10 pagi," kata Haruno saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (18/10) malam.
Saat ditanya apakah sidang perkara obstruction of justice akan digelar secara maraton, mengingat jumlah terdakwa ada tujuh orang. Haruno menjawab hal itu tergantung dari keputusan Majelis Hakim.
"Tergantung majelis hakimnya besok," singkatnya.
Sementara itu, Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang akan digelar menjadi dua sesi. "Ada dua majelis nanti yang pertama jam 10.00 Wib untuk terdakwa Brigjen Hendra dan kawan-kawan. Lalu yang kedua pukul 14.00 Wib yang Terdakwa Chuck dan kawan-kawan," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan persidangan nanti akan digelar untuk ketujuh terdakwa perkara obstruction of justice.
"Seluruhnya (terdakwa yang akan disidang). Tapi nanti tanya PN (Jaksel) saja," singkatnya.
Sementara itu, sidang pidana yang menjerat Brigjen Hendra Kurniawan ini digelar lebih dahulu dari pada sidang kode etik dari Polri.
Daftar 7 Tersangka Obstruction of Justice
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam dari tujuh polisi tersebut. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.
"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.
Berikut tujuh tersangka Obstruction of Justice:
1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
2. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum
3. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan
4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria
5. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
6. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo
7. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.