Hari Ini, Dua Jenderal Polisi Hadapi Vonis Kasus Suap Djoko Tjandra
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan melangsungkan tiga sidang pembacaan vonis terhadap tiga orang terdakwa, Rabu (10/3).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan melangsungkan tiga sidang pembacaan vonis terhadap tiga orang terdakwa, Rabu (10/3).
Ketiganya adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte, bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan eks-Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Kapan Anies dan Cak Imin menghadiri penetapan Prabowo-Gibran? Hari ini, Rabu (24/4), KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung di parade senja ini? Dalam kegiatan itu, tertangkap kamera Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurrahman dan Mantan Danjen Kopassus Letjen (Purn) Prabowo Subianto mengandeng tangan Panglima ke-9 ABRI.Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Siapa yang menjadi Panglima TNI saat Jenderal Surono berjuang bersama Barisan Keamanan Raktay (BKR)? Saat Indonesia merdeka, Surono dan kawan-kawannya bergabung dengan Barisan Keamanan Raktay (BKR) di Banyumas. Di sinilah Surono selalu mendampingi Soedirman yang kelak menjadi Panglima TNI.
-
Apa yang dilakukan Anies dan Cak Imin di acara penetapan Prabowo-Gibran? Anies-Cak Imin menjelaskan alasannya menghadiri acara penetepan capres-cawapres terpilih yang digelar KPU. "Ini sebuah proses bernegara dan kita menghormati proses bernegara ini hingga tuntas.
-
Kapan Brigjen TNI (P) Bom Soerjanto meninggal dunia? Ayah Irjen Krishna Murti meninggal dunia. Ia adalah Brigjen TNI (P) Bom Soerjanto Bin Soejitno yang mengembuskan nafas terakhirnya pada Rabu (10/7) kemarin.
"Insya Allah hari ini Rabu, 10 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB akan diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh bapak Ketua Pengadilan Negari yaitu terdakwa Brigjen Prasetijo dulu dan setelah selesai shalat dzuhur dilanjutkan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, dikutip dari Antara.
Pada sore harinya barulah Nurhadi dan Rezky menjalani sidang putusan.
"Sedangkan untuk terdakwa Nurhadi juga akan diputus oleh majelis hakim pada hari ini juga, insya Allah sore hari setelah kedua terdakwa tersebut (Prasetijo dan Napoleon) diputus lebih dahulu," tutur Bambang menambahkan.
Persidangan akan dilaksanakan di ruang sidang Hatta Ali. "Agar yang meliput dan penonton sidang tetap mematuhi prokes," ucap Bambang.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap USD 370 ribu dolar dan USG 200 ribu dari Djoko Tjandra.
Sedangkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap USD 100 ribu dari Djoko Tjandra.
Selanjutnya, Nurhadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp37,287 miliar.
Baca juga:
Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Hadapi Vonis
Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara
JPU Tolak Permohonan Justice Collaborator Djoko Tjandra
Jaksa Tuntut Djoko Tjandra 4 Tahun Bui di Kasus Red Notice & Fatwa MA
Merasa Ditipu Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Berharap Dituntut Bebas
Sidang Tuntutan Djoko Tjandra, DPR Minta Putusan Hakim Atas Pinangki Jadi Barometer