Hari Ini, KPU Gelar Rapat Rekapitulasi Nasional Pascaputusan MK
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik rapat pleno mengungkap hari ini adalah batas akhir bagi KPU menggelar rekapitulasi nasional pascaputusan MK.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) anak menggelar rapat pleno rekapitulasi nasional Pemilu 2024 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
- Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
- KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Nasional, Yogyakarta Jadi Provinsi Pertama Dibacakan
- Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
- Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional
Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin membenarkan agenda rapat pleno hari ini.
"Iya (ada rapat pleno)," kata Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, seperti dikutip Minggu (28/7).
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik rapat pleno mengungkap hari ini adalah batas akhir bagi KPU menggelar rekapitulasi nasional pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Itu sebabnya KPU menggelar rapat pleno hari ini.
"28 Juli adalah hari terakhir dari jadwal pelaksanaan rekapitulasi nasional," ujar Idham.
Nantinya hasil dari rapat pleno hari ini akan mengubah sebagian Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilu 2024 yang sebelumnya sudah disahkan pada 20 Maret 2024 lalu.
Seperti diketahui pada sengketa Pileg 2024 terdapat 297 permohonan yang diterima MK. Sebanyak 106 permohonan kemudian ditindaklanjuti MK dalam sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi. Sisanya dianggap tidak lengkap untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya, dari 106 perkara, terdapat 44 permohonan yang dikabulkan dengan amar putusan seperti pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), maupun penyandingan data.
Sisanya sebanyak 58 permohonan ditolak MK, dengan rincian tiga permohonan ditarik kembali, serta satu permohonan tidak dapat diterima.