Hari Ini, Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana
Febri menambahkan, pada sidang pertama tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari KPK akan membacakan dakwaan yang telah disusun sebelumnya.
Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Senin (24/6). Dia dijadwalkan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
"KPK telah menerima informasi, persidangan perdana untuk terdakwa Sofyan Basir akan dilakukan pada 24 Juni 2019 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis 20 Juni 2019.
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang berperan sebagai Sofya di sinetron Bidadari Surgamu? Kehadiran Michelle membuat alur cerita sinetron Bidadari Surgamu semakin menarik. Wajar jika sinetron yang ditayangkan SCTV ini bisa terus bertahan hingga saat ini. Sebelum bergabung dengan sinetron Bidadari Surgamu, Michelle sudah punya perjalanan karier yang panjang. Berikut Merdeka telah meranngkumnya.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Mengapa Soemiran Karsodiwiryo membangun Padepokan Retjo Sewu? Retjo Sewu dibangun Soemiran Karsodiwirjo sebagai tanda ia pernah berjaya pada masanya. Megingat tahun 1990-an, perusahaan rokoknya menguasai pasar Jawa Timur.
-
Siapa yang menjadi fasilitator program SOBAT di Banyuwangi? Dalam program ini Banyuwangi menyediakan 588 fasilitator berpengalaman yang terdiri dari psikolog dan guru yang sudah mengikuti pelatihan parenting.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
Febri menambahkan, pada sidang pertama tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari KPK akan membacakan dakwaan yang telah disusun sebelumnya.
"Di sana akan diuraikan perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa, terutama dalam kapasitas membantu terjadinya tindak pidana korupsi suap terkait kontrak kerja sama PLTU Riau-1," ucap Febri.
Seperti dilansir Antara, terdakwa Sofyan diduga membantu pelaku lain dalam melakukan korupsi tersebut.
Oleh karena itu, KPK mendakwanya dengan Pasal 12 a juncto Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke 2 KUHP atau Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke 2 KUHP.
Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai 900 juta dolar AS atau setara Rp12,8 triliun.
Sofyan ada dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) PT PLN.
3 Koruptor Divonis
Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), Sofyan diduga telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.
Sehingga PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam RUPTL PLN. Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar "Power Purchase Agreement" (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.
Terkait perkara ini, sudah ada 3 orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu juga telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih sejumlah Rp5 miliar.
Baca juga:
Pencabutan Berkas Praperadilan Sofyan Basir Dikabulkan Hakim
KPK Segera Beberkan Peran Sofyan Basir dalam Suap PLTU Riau-1
Penyidikan Rampung, Sofyan Basir Segera Disidang
KPK Kembali Periksa Dirut PLN Sofyan Basir
Senyuman Dirut Pertamina Nicke Widyawati Usai Diperiksa KPK