Hari Ini Pendaftaran Capim dan Anggota Dewas KPK Resmi Dibuka, Simak Syarat yang Harus Diketahui
Pendaftaran Capim KPK dimulai dari 26 Juni - 15 Juli 2024
Hari Ini Pendaftaran Capim dan Anggota Dewas KPK Resmi Dibuka, Simak Syarat yang Harus Diketahui
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pendaftaran seleksi calon pimpinan (Capim) dan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk periode 2024-2029. Pendaftaran dimulai dari 26 Juni - 15 Juli 2024.
Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pendaftaran capim dan anggota Dewas KPK terbuka untuk siapa saja bagi yang ingin mendaftar.
Pansel memastikan akan mencari calon pimpinan KPK yang memiliki integritas tinggi, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
"Tentu kita akan cari pimpinan KPK yang pertama tentu punya integritas tinggi dan sebagainya. Nanti masih akan dirumuskan kembali dengan mendengar masukan-masukan dari publik," kata Yusuf beberapa Waktu yang lalu.
Sementara itu untuk pengumuman pendaftaran Capim dan Dewas KPK akan disampaikan pada 4 hingga 25 Juni 2024. Masyarakat dapat melihat melalui media cetak, media elektronik, laman resmi KPK, dan situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Syarat dan tata cara pendaftaran capim KPK tertera dalam surat pengmuman nomor 02/PANSEL-KPK/06/2024.
Setelah proses pendaftaran dan seleksi, bakal ada 10 capim KPK dan 10 Dewas KPK yang nama-namanya tersebut bakal diteruskan ke Presiden Joko Widodo dan DPR RI.
Berikut Syarat Yang Harus Diperhatikan:
a. Warga Negara Indonesia
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. sehat jasmani dan rohani
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan
e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan
f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela
g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik
h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik
i. melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi
j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, dan
k. mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan