Hari ini, sidang praperadilan perdana jilid II Setya Novanto digelar
Hari ini, sidang praperadilan perdana jilid II Setya Novanto digelar. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan praperadilan tersangka korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Gugatan yang teregister dalam nomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL itu bakal dipimpin hakim tunggal Kusno.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan praperadilan tersangka korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Gugatan yang teregister dalam nomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL itu bakal dipimpin hakim tunggal Kusno.
Gugatan ini diajukan pihak kuasa hukum Setya Novanto pada Rabu (15/11) lalu. Salah satu dasar pertimbangan permohonan praperadilan jilid dua yang disusun kuasa hukum ketua DPR ini adalah penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Setya Novanto sudah termasuk sebagai nebis in idem karena yang bersangkutan telah memenangkan sidang Praperadilan sebelumnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai argumen dari pihak Setya Novanto tak berdasar. Peneliti Hukum ICW Lalola Easter mengatakan, dalam aturan nebis in idem terdapat dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Selain itu dalam ayat (2) disebutkan bahwa asas ne bis in idem berlaku dalam hal seseorang telah mendapat putusan bebas, lepas atau pemidanaan. Dua aturan diatas sebenarnya menjadi dasar untuk membantah argumen dari Novanto," kata Lalola dalam keterangannya kepada merdeka.com, Kamis (30/11).
Lalola mengatakan, kasus e-KTP yang menyeret Setya Novanto belum masuk dalam pokok perkara atau ranah pembuktian materiil, namun masih sebatas pembuktian formil melalui mekanisme praperadilan. Hal itu tertuang dalam Pasal 77 KUHAP yang menjelaskan bahwa objek dari Praperadilan bersifat limitatif, yakni untuk sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
"Jadi Praperadilan yang dijalankan oleh Novanto sama sekali tidak berbicara tentang pembuktian pokok perkara dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (incracht). Pembuktian materiil tentang sebuah perkara korupsi hanya dapat dilihat ketika perkara tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor," katanya.
Menurut Lalola, ICW mencatat ada enam kejanggalan proses praperadilan Setya Novanto jilid pertama yang saat itu dipimpin oleh Hakim tunggal Cepi Iskandar. Dua di antaranya, pertama mengenai penetapan Setya Novanto sebagai tersangka harus dilakukan pada akhir proses penyidikan.
"Pemahaman ini sulit untuk diterima, dalam Pasal 1 ayat (14) KUHAP disebutkan bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku
tindak pidana. Seharusnya perdebatan yang timbul bukan pada proses awal atau akhir penyidikan, akan tetapi apakah KPK memiliki bukti permulaan untuk menjadikan Novanto sebagai tersangka," ujarnya.
Catatan kedua ICW, bahwa barang bukti yang disita dalam penyidikan kasus Irman dan Sugiharto
(terdakwa korupsi KTP-El sebelumnya) tidak dapat digunakan dalam kasus Novanto. Dasar putusan ini dinilai ICW merusak tatanan hukum Indonesia.
"Untuk menegaskan argumen tersebut dapat merujuk pada Pasal 46 KUHAP. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa apabila perkakra sudah diputus, maka benda yang disita dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain jika masih diperlukan. Selain itu dalam amar putusan terdakwa Irman dan Sugiharto pun mengatakan bahwa barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk dapat digunakan dalam perkara lain," tandasnya.
Baca juga:
Ultimatum KPK buat anak Setya Novanto
Praperadilan Setnov jilid dua digelar besok, ini kata Fahri Hamzah
Fredrich persilakan Ditjen Pajak telusuri kekayaannya
Politisi Golkar sebut jika Munaslub terlalu cepat bisa terjadi perpecahan
Pakar tata negara prediksi Novanto bisa menang lagi di praperadilan
Samad yakin KPK bakal menang lawan praperadilan jilid II Setya Novanto
Politisi PDIP kirim pesan untuk hakim praperadilan Novanto
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.