Hari ini, Tim Kajian UU ITE Undang Aktivis dan Praktisi Media Sosial
Sebagai informasi, Tim Kajian UU ITE sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan para terlapor dan pelapor. Berbagai masukan diterima, salah satunya menekankan pentingnya edukasi terhadap pengguna ruang digital.
Tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus menghimpun data dan masukan dari berbagai pihak. Selasa (9/3) tim akan meminta masukan dari kalangan aktivis dan paraktisi media sosial.
Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan, mereka yang terkonfirmasi hadir melalui saluran virtual antara lain Damar Juniarto Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Anita Wahid Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Erasmus Napitupulu Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Wahyudi Djafar Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Ismail Hasani Direktur Eksekutif Setara Institute, dan sejumlah pegiat sosial media seperti Deddy Corbuzier dan Ferdinand Hutahean.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
"Akan ada dua sesi pertemuan yang akan kita selenggarakan. Ini menyangkut narasumber yang kita kelompokkan dalam kelompok aktivis atau masyarakat sipil atau praktisi diantaranya yang sudah menyampaikan kesanggupan untuk hadir kira-kira ada 16 orang," kata Sugeng dalam keterangan pers.
"Dengan rincian 7 orang menyampaikan kesediaannya hadir pada sesi pertama, kemudian yang sesi kedua mulai jam setengah dua itu ada sekitar 6 orang," tambah Sugeng.
Sebagai informasi, Tim Kajian UU ITE sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan para terlapor dan pelapor. Berbagai masukan diterima, salah satunya menekankan pentingnya edukasi terhadap pengguna ruang digital.
"Pertama saya ingin menggambarkan bahwa ruang digital harus tetap dijaga supaya tetap sehat beretika dan produktif namun tetap berkeadilan," katanya.
Lalu dia menjelaskan ruang digital harus memiliki edukasi terhadap pengguna ruang digital. Kemudian berikutnya adalah terkait dengan profesi wartawan, apabila terkait ada tulisan di media, kata dia diharapkan menerapkan undang-undang pers dan bukan undang-undang ITE. Sugeng menambahkan, hingga saat ini tim masih terus bekerja dan menggali berbagai informasi untuk memperkaya masukan yang diterima.
"Tim akan terus bekerja menggali berbagai keterangan dari semua sumber yang telah kita masukkan di dalam disk yang jumlahnya cukup banyak," ungkapnya.
Sehingga diharapkan nantinya setelah para pihak ini dimintai keterangan kita sudah semakin jelas. Dia menjelaskan tim kajian undang-undang ITE ini khususnya yang menjadi tugas dari sub dua itu perlu atau tidak dilakukan revisi. Sesuai dengan keputusan Menko Polhukam No.22 tahun 2021, yang dikeluarkan pada bulan Februari lalu, Tim Kajian UU ITE akan bekerja selama dua bulan. Tim direncanakan akan menyerahkan seluruh laporan pada 22 Mei mendatang.
Baca juga:
Segera Tetapkan Prolegnas, DPR akan Fokus Revisi UU ITE
Hidup Diawasi Polisi Virtual
Wamenkum HAM: Pasal Penghinaan Pemerintah Dicabut dari KUHP, Tapi Ada di UU ITE
Sakit Hati, Remaja di Manggarai Sebar Video Syur Mantan Pacar
Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Dihukum 8 Bulan Penjara
Nikita Mirzani Hingga Prita Mulyasari Curhat Soal UU ITE