Hari Kehakiman Nasional: Jika Ada Hakim Tak Baik, Kritik di Jalur yang Beretika
Hari Kehakiman Nasional tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.
Hari Kehakiman Nasional diperingati setiap tanggal 1 Maret. Hari Kehakiman Nasional tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.
Dalam momen Hari Kehakiman Nasional, Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Palmer Situmorang mengingatkan para penasihat hukum untuk menghormati profesi hakim dan berharap hakim di Tanah Air tetap bersikap profesional menurut hati nurani kepada Tuhan dan hukum yang berlaku.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Halim Perdanakusuma gugur saat bertugas? Halim bersama pilot Iswahjudi menerbangkan pesawat Avro Anson RI-003 dari Thailand menuju Bukittinggi. Nahas, pesawat tersebut diterjang badai hingga mengalami kecelakaan tanggal 14 Desember 1947."Pesawat tersebut jatuh di Pantai Lumut, Tanjung Hantu, Semenanjung Malaka," tulis TNI AU.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Hakim itu karena jabatannya harus dihormati, terlepas dari person yang bersangkutan tidak cocok di hati; tapi adalah yang diakui sebagai wakil Tuhan untuk menegakkan hukum dan kebenaran," kata Palmer. Seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/3).
Sebagai gambaran, dalam sebuah perkara pidana, terdakwa melalui kuasa hukumnya yang tidak puas atas vonis hakim di tingkat pengadilan negeri (PN) dapat mengajukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) sesuai dengan prosedur berlaku.
Hal itu juga berlaku bagi jaksa penuntut dalam hal kejaksaan yang tidak puas atas putusan hakim. Dugaan terhadap "hakim nakal" saat ini juga dapat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Sesuai Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, lanjutnya, lembaga itu memiliki wewenang yang salah satunya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Lebih jauh, Palmer menjelaskan profesi advokat tentunya bersentuhan langsung dengan hakim di sistem peradilan Indonesia. Dia memahami ada ketidakpuasan yang kerap muncul saat vonis tak sesuai harapan.
Di era digital, dia menilai wajar adanya curahan hati, termasuk atas putusan hakim. Namun, dia mewanti-wanti agar curahan hati di media sosial tak menggunakan bahasa yang merendahkan profesi hakim.
"Hakim adalah pelaksana imam (dalam bidang hukum) di negara kita. Kalau imam direndahkan, maka yang menjadi umaronya juga rendah; tapi tidak berarti tidak bisa mengkritik atau memprotes sikap dari hakim. Cuma, gunakanlah kritik itu dan protes di dalam jalur yang memenuhi etika," jelasnya.
Dia menambahkan advokat memiliki etika officium nobile yang begitu mulia, sehingga harus menjunjung tinggi etika dalam berinteraksi terhadap sesama advokat dan pejabat peradilan.
"Kenapa diatur? Agar punya imam, jangan dilupakan. Supaya setiap orang menaruh hormat kepada hakim. Manakala hakim tidak berperilaku baik, silakan gunakan jalur kritik. Boleh menggunakan medsos (media sosial), tapi tidak menggunakan bahasa yang merendahkan advokat terhadap martabat hakim itu sendiri," ujarnya.
Pernyataan Palmer tersebut menyusul adanya cemooh terhadap profesi hakim di media sosial yang diduga oleh salah satu advokat pembela Ferdy Sambo dalam persidangan.
Dalam unggahan itu, akun Bobby_ulanam diduga kecewa hingga mengeluarkan kata tidak panta kepada profesi hakim.
“Selamat Dies! Semoga dari kampus ini tidak lahir Hakim-hakim t***l yg gak ketolongan yang dipuji-puji netien t***l,” tulis komentar akun Bobby_ulanam di Instagram dalam unggahan ucapan Selamat Dies Natalis ke 77 Fakultas Hukum UGM.
Namun, berdasar penelusuran yang dilakukan, saat ini akun IG tersebut sudah tak lagi aktif.