Harta Kekayaan Wali Kota Cimahi Tersangka Suap Capai Rp8,1 Miliar di 2019
Kemudian, Ajay juga memiliki 5 unit mobil, yakni Nissan Elgrand tahun 2016, Toyota Fortuner Jeep 2014, Nissan X-Trail Jeep tahun 2005, Mercy sedan tahun 2017, Land Cruiser SUV tahun 2017. Nilai dari kelima unit mobil sebesar Rp3.610.000.000.
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap sebesar Rp1,6 miliar. Sebagai pejabat publik, Ajay tercatat melaporkan harta kekayaannya ke KPK sebanyak 4 kali.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ajay pertama kali dilaporkan pada September 2016. Terakhir, Ajay melapor kekayaannya pada Desember 2019.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang dilakukan oleh Wali Kota Semarang setelah kantornya digeledah KPK? Dalam kesempatan itu, ia menegaskan tidak ke mana-mana usai penggeledahan kantornya oleh KPK. Menanggapi penggeledahan itu, ia mengatakan pihaknya mengikuti prosedur yang sedang ditetapkan. “Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,” ujar Ita dikutip dari ANTARA.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Pada 2019, Ajay memiliki harta kekayaan berjumlah Rp8.179.534.310. Nilai kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan dengan nilai Rp7.398.111.000.
Kemudian, Ajay juga memiliki 5 unit mobil, yakni Nissan Elgrand tahun 2016, Toyota Fortuner Jeep 2014, Nissan X-Trail Jeep tahun 2005, Mercy sedan tahun 2017, Land Cruiser SUV tahun 2017. Nilai dari kelima unit mobil sebesar Rp3.610.000.000.
Ajay juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp200 juta, kas dan setara kas Rp1.810.060.407.
Dia juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp4.838.637.097.
Ajay Muhammad Priyatna menjadi tersangka setelah ditangkap KPK pada Jumat (27/11). Ia diduga menerima suap Rp1,6 miliar dari commitment fee yang dijanjikan sebesar Rp3,2 miliar.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, Sabtu (28/11).
Firli menyampaikan, transaksi pidana suap terjadi dimulai pada 2019 Rumah Sakit Umum Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Kemudian, diajukan permohonan revisi IMB kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota Cimahi.
Untuk mengurus perizinan pembangunan, ujar Firli, Hutama Yonathan sebagai komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda bertemu dengan Ajay selaku walikota Cimahi di salah satu restoran Bandung.
"Pada pertemuan tersebut diduga Ajay meminta sejumlah uang Rp3,2 miliar yaitu sebesar 10 persen dari nilai RAB yang dikerjakan oleh sub kontraktor pembangunan rumah sakit umum Kasih Bunda senilai Rp32 miliar," ujarnya.
Permintaan uang oleh Ajay kemudian disetujui oleh Hutama.
Untuk menyamarkan suap, Hutama menggunakan kwitansi fisik seolah-olah sebagai pembayaran pengerjaan fisik dari bangunan rumah sakit umum Kasih Bunda.
Pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,6 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar pemberian telah dilakukan sejak tanggal 6 Mei sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November sebesar Rp425 juta.
Atas perbuatannya Ajay sebagai penerima disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf B undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan Hutama sebagai pemberi disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mdk/rhm)