Hasil Penyelidikan Paminal Terkait Tewasnya Brigadir J Bakal Dipakai Sidang Kode Etik
Berawal dari majelis hakim yang bertanya terkait tindakan Paminal yang saat itu dipimpin Hendra selaku Karo Paminal turut menyelidiki kasus kematian Brigadir J. Atas perintah Ferdy Sambo untuk memeriksa para saksi.
Terdakwa Hendra Kurniawan mengakui penyelidikan yang dilakukan Biro Paminal Divpropam Polri atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bukan hanya untuk kepentingan pidana, namun akan juga dibawa ke dalam pengusutan sidang etik.
Hal itu diungkap Hendra saat hadir sebagai saksi atas terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dalam sidang perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Kapan Kartini Hermanus mencapai pangkat Brigadir Jenderal? Akhirnya ia mencapai pangkat Brigadir Jenderal pada 1 Desember 2000, menjadikannya "Jenderal Wanita" pertama di TNI-AD.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kapan Brigjen TNI (P) Bom Soerjanto meninggal dunia? Ayah Irjen Krishna Murti meninggal dunia. Ia adalah Brigjen TNI (P) Bom Soerjanto Bin Soejitno yang mengembuskan nafas terakhirnya pada Rabu (10/7) kemarin.
-
Siapa Jenderal TNI yang pernah menjabat KSAD, Panglima ABRI, dan Menhan Indonesia dalam waktu yang bersamaan? Tokoh militer TNI-AD asal Jambi ini merupakan satu-satunya Jenderal yang menjabat KSAD, Panglima ABRI, dan Menhan Indonesia dalam waktu yang bersamaan. Edi Sudrajat, mungkin bagi banyak orang tidak mengetahui siapa sosok dibaliknya.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
Berawal dari majelis hakim yang bertanya terkait tindakan Paminal yang saat itu dipimpin Hendra selaku Karo Paminal turut menyelidiki kasus kematian Brigadir J. Atas perintah Ferdy Sambo untuk memeriksa para saksi.
"Nah pada saat ditangani Paminal itu dibuatkan dalam bentuk apa ada berita acaranya kah?" tanya hakim saat sidang.
"Ada berita acara interogasi yang mulia," ujar Hendra.
"Itu semua jadi Arsip Paminal atau juga ikut diserahkan ke Polres? untuk kepentingan apa?" tanya hakim kembali.
"Arsip paminal saja. Terkait masalah peristiwa yang terjadinya itu (Penembakan)," kata Hendra.
Diketahui bahwa Paminal saat itu telah memeriksa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi setelah insiden penembakan.
Kemudian, Hendra pun dicecar soal tujuan hasil pemeriksaan penyelidikan Paminal. Selain untuk diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan, namun sempat dijawab dengan gugup oleh Hendra.
"Iya pada akhirnya untuk kepentingan apa?" kata hakim.
"Untuk kepentingan yang dilaporkan kepada Kadiv Propam hasil penyelidikannya," ujar Hendra.
"Iya pada akhirnya untuk kepentingan apa?" cecar Hakim.
"Hanya penyelidikan saja yang mulai," jawab Hendra.
"Iya penyelidikan terkait apa?" cecar kembali hakim.
"Penyelidikan terkait dugaan tembak menembak antar anggota Polri," kata Hendra terdengar gugup.
"Iya, terus kemudian kan jadi arsip tuh bagi Paminal. Pada akhirnya untuk kepentingan apa?" ujar hakim.
"Untuk data Catpes kita yang mulia. Data Catatan Personel," jawab Hendra kembali.
Setelah dicecar dengan pertanyaan yang menjurus, akhirnya Hendra mengungkap kalau hasil penyelidikan dari Paminal bisa dipakai untuk kepentingan tindak lanjut pelanggaran kode etik atas kasus kematian Brigadir J.
Dimana kasus kematian Brigadir J saat itu juga dilakukan penyelidikan oleh Biro Paminal sesuai dengan skenario Ferdy Sambo terkait baku tembak dengan Bharada E.
"Nah, kan untuk kepentingan apa nanti?" ucap Hakim
"Nanti kepentingannya untuk masalah, karena ini menyangkut pidana ke kode etik yang mulia," ujar Hendra.
"Nah, untuk di sidang komisi kode etik oleh Wabprof nya?" tanya hakim menegaskan.
"Kalau pelanggaran kode etik ke profesi, betul yang mulia (Wabprof)," jawab Hendra.
Setelah diakui soal tindak lanjut etik tersebut, Hendra mengatakan bahwa hasil penyelidikan Paminal turut diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan dengan adanya bukti tanda serah terima.
"Pakai tanda terima yang mulia," kata Hendra
"Siapa yang menyerahkan ke Polres?" tanya Hakim.
"Itu dari anggota DEN A dari anggota pak Agus Nurpatria," jawab Hendra.
"Apakah waktu itu saudara tahu penyerahan yang dilakukan Paminal itu termasuk DVR CCTV komplek duren tiga itu?" tanya hakim.
"Dalam tanda terima tidak ada yang mulia," ujar Hendra.
"Jadi yang diserahkan apa saja minus itukah?" tanya hakim kembali
"Ditanda terima itu minus itu. Tidak ada (DVR CCTV diserahkan)," kata Hendra membenarkan pertanyaan.
Sebagai informasi, keterangan Hendra hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan hari ini. Adapun yang duduk sebagai terdakwa adalah Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(mdk/eko)